Palembang # Beritapali.com _ Carut-marutnya penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024 di SMA Negeri se-Kota Palembang khususnya jalur prestasi membuat Konfederasi Mahasiswa Sumatera Selatan (KMS) menjadi berang sampai melakukan Unjuk Rasa (Unras) di Kantor Gubernur Sumsel.
Dikawal ketat pihak kepolisian Unjuk Rasa yang di koordinatori oleh Dimas Rahmatullah dan Edi Yansyah tersebut cukup memanas dan nyaris terjadi bentrok fisik antara pengunjuk rasa dengan pihak Kepolisian.
Dalam orasinya Edi Yansyah mengatakan, pendidikan adalah sarana untuk mewujudkan rencana Indonesia emas tahun 2045, akan tetapi hal itu akan menjadi ilusi belaka jika Pemerintah abai dalam permasalahan yang ada pada pendidikan.
“Ada temuan dari Ombudsman sebanyak 911 calon murid yang semestinya lolos namun tidak diloloskan dalam PPDB tahun ini,” ujar Edi Yansyah kepada awak media, Senin (15/07/2024).
Beranjak dari hasil analisa KMS pada penyelenggaraan PPDB di SMA Negeri se-Kota Palembang tahun 2024. Maka menurut Edi Yansyah, KMS menuntut adanya tindakan tegas dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, diantaranya :
1. Menuntut Pj Gubernur Sumsel segera memerintahkan Kepala SMA Negeri se-Kota Palembang untuk membuat surat Keputusan perihal penetapan peserta didik baru yang lolos jalur prestasi sebagai bentuk Objektivitas dan Akuntabilitas dalam pelaksanaan PPDB Tahun 2024. (Kepsesjen Nomor 47/M/2023 dan Keputusan Kadisdik Nomor 067/10144/SMA.2/DISDIK.SS/2024).
2. Menuntut Pj Gubernur Sumsel untuk membuka nama-nama peserta didik yang dinyatakan lolos seleksi jalur prestasi maupun calon peserta didik yang dinyatakan tidak lolos seleksi, berikut dengan nilai jumlah kumulatif dari setiap prestasi, sebagaimana yang diperintahkan dalam Bab III Pelaksanaan PPDB huruf G angka 4 dan 5 Salinan Keputusan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 47/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021.
3. Menuntut Pj Gubernur Sumsel untuk memberikan sanksi tegas terhadap Kepala SMA Negeri yang menerima peserta didik baru (daftar ulang) tanpa berdasarkan hasil rapat Dewan Guru dan tidak membuat Surat Keputusan (SK) perihal penetapan peserta didik baru yang lolos dari semua jalur khususnya jalur prestasi dan tidak membuka secara transparan nama-nama peserta didik baru yang lolos dan tidak lolos.
4. Menuntut Pj Gubernur Sumsel untuk memerintahkan pihak Dinas Pendidikan dan Kepala Sekolah untuk tidak segan-segan membatalkan penetapan peserta didik baru jalur prestasi ketika ditemukan fakta bahwa dokumen yang disampaikan terbukti palsu atau keterangan yang disampaikan tidak sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan, sebagaimana pembatalan ini telah disepakati oleh orang tua/wali calon peserta didik dalam Surat Pernyataan yang dibuat oleh orang tua/wali ketika anaknya mendaftarkan diri.
5. Menuntut Pj Gubernur Sumsel untuk mengevaluasi kinerja Inspektorat Provinsi Sumsel yang diduga kuat tidak menjalankan fungsi pengawasannya dalam pelaksanaan PPDB, sehingga kami menduga kuat terdapat oknum di Inspektorat Provinsi Sumsel yang ikut terlibat dalam modus titip-menitip calon peserta didik baru.
“Kami dari KMS akan terus mengawal perkara PPDB ini, karena masalah ini bukan terjadi pada tahun ini saja, tahun-tahun sebelumnya juga sudah terjadi seperti ini, jadi ada kemungkinan kami akan mengawal dan mengevaluasi untuk kedepannya,” tutup Edi Yansyah.
Sementara itu terkait unjuk rasa pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov Sumsel) menanggapi, untuk masalah PPDB sejak tanggal 10 – 12 Juli telah dilakukan pemeriksaan terhadap semua Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri yang ada di Palembang.
“Pada tanggal 15 Juli 2024 hari ini, telah dilakukan pemeriksaan selama 10 hari terhadap pihak Aplikasi PPDB, dan hingga sekarang masih berproses. Lalu setelah dilakukan pemeriksaan nanti hasilnya akan disampaikan kepada Bapak Pj Gubernur Sumsel,” pungkasnya.(Cha)