Tidak Buat Jembatan Darurat Pembangunan Jembatan Jalan Muara Sungai Kangkangi Undang Undang 

 

Tanah abang ,Beritapali.com–Kontraktor pembangunan proyek jembatan Muara sungai -Prabumulih Dinas PUTR Kabupaten PALI tidak buat jembatan darurat merugikan masyarakat ,mengabaikan kepetingan ekonomi masyarakat sekitar ,demikian seperti di ungkapkan masyarakat kepada media ini

 

Dinas PUTR Kabupaten PALI di nilai arogan karena abaikan kepentingan masyarakat ,tidak berlebihan apabila hal tersebut menuai keras di kalangan masyarakat .ujar Irhamsyah selasa ,25/6/2024.

 

Masih menurut Irhamsyah warga desa Raja mengaku tidak terlihat ada jembatan darurat dari pekerjaan pembangunan jebatan tersebut .Untuk ke Prabumulih atau ke sawah kami terpaksa lewat jalan lain ,tukasnya .

 

Pembangunan jembatan tersebut yang di kerjakan CV Anugerah Sukses Mandiri Dinas PUTR Kabupaten PALI tahun anggaran 2024 senilai 7,4 M seperti di ungkapkan ketum Fakar Lematang Aka Cholik Darlin menyatakan bahwa proyek pembangunan tersebut syarat pelanggaran undang-undang di antaranya UU nomor 25 Tahun 2024 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional karena beberapa tahapan tidak di lakukan

1. Mulai survey data teknis jembatan

2. Pengacuan dasar perhitungan dan pendimensian awal

3. Pembenaan dan analisa mekanika

4. Pengambaran hasil perhitungan

Maka itu proyek bermasalah ,yang paling nyeleneh kontraktor tidak buat jembatan darurat untuk kendaraan roda empat padahal anggaran jelas ada , ujar mantan Anggota Badan Anggaran DPRD PALI ini

 

Masih Aka cholik apabila ada kesangajaan menutup jalan tanpa prosedur dan merugikan orang banyak demi keuntunggan proyek yang besar saya jadi tambah kuat PUTR Kabupaten PALI ada indikasi main mata dengan pihak kontraktor dan pengguna jalan di rugikan.

Dan hal tersebut jelas di atur dalam peraturan dan di lindungi Undang Undang No 38 Tahun 2004.

Baca Juga:  Bertemakan “Bersama Majukan Indonesia ”Korem 044/Gapo Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda 

Masih kata Aka Kholik Darlin kalau terus di paksakan pekerjaan seperti ini pihaknya akan melaporkan hal tersebut ke Polda Sumsel karena ada pidananya ,seraya mempersilakan pihak terkait untuk bertanggung jawab pihaknya sejauh sudah berkoordinasi dengan Polsek Tanah Abang untuk mencari solusi persoalan ini ,tambah  ketum Fakar lematang Sumsel ini

Aka Kholik Darlin saat koordinasi dengan Kapolsek Tanah Abang 25/6/2024

Terpisah l senada di ungkapkan oleh Frengki Ketua Kecamatan Fakar Lematang Tanah Abang warga Muara Sungai yang mengharapkan Dinas PUTR  jangan di tutup jalan kami sebelum ada jembatan darurat sementara untuk pengguna jalan dan mobil jika perlu datangkan Gubernur Sumatera Selatan ke sini apakah beliau membelah rakyat atau pemborong dan oknum yang terlibat.

Sementara itu beberapa pejabat Dinas PUTR Kabupaten PALI di konfirmasi terkait pembangunan ini belum menberikan jawaban .(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *