Kepala Desa Raja Barat Apresiasi Warganya Telah Beribadah Qurban Sebanyak 6 Sapi 21 Kambing 

 

Pali, Beritapali.com–Umat muslim dunia hari ini rayakan idhul Adha 1445 hijriyah yang bertepatan 17/6 /2024.Tidak terkecuali di desa Raja barat Kecamatan Tanah Abang .Dimana perayaan idhul adha 2024 penuh kekhusukan yang di lanjutkan dengan pemotongan hewan sapi sebanyak 6 ekor dan kambing 21 ekor ,senin 17/6/2024.

Kepala desa Raja barat Hendi Kodar di sela-sela pemotongan hewan qurban mengucapkan terima kasih kepada warganya yang telah menjalankan ibadah qurban dan tahun ini adalah puncak dari kesadaran warga Raja barat .Di mana di total dari daging di bagikan ke masyarakat dan fakir serta keluarga kerabat qurban lebih dari 1 ton .Ini merupakan pencapaian terbesar di desa Raja barat ,ungkap Hendi kodar .

Desa Raja barat yang dengan penduduk hanya 1900 jiwa dan 480 kepala keluarga merupakan desa kecil di Kecamatan Tanah Abang , qurban 6 ekor sapi dan kambing 21 merupakan pencapaian yang membanggakan ,ujarnya

Pemerintah desa Raja barat melalui para perangkat desa dan kepala dusun dan lainya mempelopori minat berqurban warganya dengan menyisihkan sebagian penghasilan untuk membeli 1 ekor sapi dan sisanya pribadi-pribadi masyarakat ,prilaku berkurban adalah tindakan sosial dan beribadah

 

Penyembelihan dan pembagian daging kurban di laksanakan jamaah masjdi Al Ikhlas desa Raja barat selanjutkan pembagian daging kurban kepada yang berhak warga desa Raja barat di antaranya shohibul Qurban.tetangga sekitar, teman, dan kerabat fakir miskin.jelas Hendi Kodar

 

Kepala desa Raja barat ini mengucapkan terimah kasih kepada warganya yang telah melakukan kurban sebagai tuntunan agama Islam. Kurban merupakan wujud syukur kita kepada Allah SWT atas segala kenikmatan yang telah diberikan kepada kita semua, bahkan apabila kita ingin menghitung nikmat-nikmat Allah yang telah diberikan kepada kita, tentunya kita tidak akan sanggup untuk menghitungnya, pungkas Hendi Kodar kepada media ini.

Baca Juga:  Mubeswil 1 IWO Sumsel dengan Jelas Langgar AD/ART dan PO, Harus Dilakukan Mubeswil Luar Biasa

(Rahasmin/Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *