Diduga Ada Indikasi Korupsi Anggaran Makan dan Minum Senilai Rp.7,8 Miliar Lebih di Lingkungan Setda Kota Palembang, Lembaga PST Minta Kejati Panggil dan Periksa Ir. Gunawan

Palembang # Beritapali.com – Puluhan anggota Lembaga Pemerhati Situasi Terkini (PST) lakukan demo aksi damai ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel). Jl. Gubernur H. Bastari, Kecmatan Jakabaring, Kamis (13/06/2024). Dikawal ketat pihak Kepolisian aksi berlangsung aman dan tertib.

Dian HS selaku Ketua Lembaga PST sekaligus sebagai Koordinator Aksi (Korak) didampingi Arnoto Safutra selaku Koordinator Lapangan (Korlap) dalam orasinya menyampaikan, adanya dugaan tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di lingkungan Sekretariat Daearah (Setda) Kota Palembang pada kegiatan Belanja Makan dan Minum Bagian Umum Setda Kota Palembang TA. 2023 sebesar Rp. 7.891.320.000,00; dengan realisasi kegiatan Pengadaan E-Purchasing TA. 2023.

“Biaya makan dan minum Eselon I sampai Eselon III selama tahun 2023 sebesar Rp.7, 8 Miliar lebih. Banyak itu duitnya, apa mereka tidak ngerti betapa susahnya masyarakat Kota Palembang nunggu antrian di Kantor POS demi mendapatkan 10 Kg beras,” tegas Dian.

Lanjut Dian menjelaskan, berdasarkan informasi yang didapat dari beberapa pegawai dilingkungan Setda Kota Palembang, diketahui pada realisasi pekerjaan yang dilakukan melalui metode Pengadaan E-Purchasing TA.2023 tersebut syarat dengan penyimpangan dan tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

Kata Dian, atas dugaan permasalahan tersebut, PST sebagai Lembaga kontrol sosial memandang perlu untuk melakukan Laporan dan Pengaduan (Lapdu) ke Supremasi Hukum melalui aksi demonstrasi ke Kejati Sumsel.

Adapun beberapa tuntutan yang disampaikan oleh Lembaga PST diantaranya,

1. Mendukung pihak Kejati Sumsel, dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan segala macam tindak pidana korupsi di Wilayah Sumsel, khususnya Pemkot Palembang.

2. Meminta Kejati Sumsel melalui jajaranya untuk menurunkan team Investigasi terkait perkara dugaan tindak Piadana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang diduga sering terjadi diwilayah Kota Palembang.

Baca Juga:  Parah..!!! Banyak SMAN Di Palembang Diduga Lakukan Manipulasi, Markup Kwitansi Pengeluaran Dana BOS, Baca  Dibawah Ini 👇👇👇

3. Meminta Kejati Sumsel untuk memanggil Ir. Gunawan, MTP selaku PA/KPA Setda Kota Palembang, Bendahara Pengeluaran, dan semua pihak yang diduga terlibat pada penyimpangan tersebut untuk diperiksa, dimintai keterangannya serta diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

4. Untuk mempermudah pihak Kejati Sumsel dalam melakukan penindakan, Lembaga PST akan memberikan Lapdu beserta data pendukung sebagaimana yang diamanatkan dalam PP.43 Tahun 2018.

“Selaku Lembaga kontrol sosial, kami akan mengawal permasalahan ini sampai tuntas, dan kami minta kepada Kejati Sumsel tangkap dan penjarakan semua koruptor,” pungkasnya.

Sementara itu, ditempat yang sama Kasi Penkum Vanny Eka Yulia Sari, SH.MH menanggapi,

” Terimakasih kepada rekan-rekan dari Lembaga PST, laporan akan kami tindaklanjuti, namun sebelumnya jika ada laporan baru silahkan dimasukan ke PTSP untuk segera kami proses,” pungkasnya.(Cha).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *