Akibat Ganti rugi aktivitas seismik tak kunjung terealisasi, Advokat Hendro Angkat bicara.

Pali: Warga Desa Harapan jaya Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang mempunyai lahan terkena dampak adanya Ekplorasi pengeboran Minyak dan Gas (Migas) melalui sistem Seismik, ganti rugi tak kunjung terealisasi.

Firdaus mewakili orang tua nya H.hajar warga desa Harapan Jaya yg lahan nya terkena aktivitas seismik juga menyayangkan pola pihak seismik yang melakukan penebangan kayu tanpa permisi di lahan kebun karet milik orang tua nya dan ketika beliau pertanyaan kepada salah satu Humas PT dacing yang ada hanya di janjikan nanti ganti rugi akan di selesaikan namun sampai saat ini nihil,

 

“Saya sangat menyayangkan pada pola pihak seismik yang melakukan penebangan kayu tanpa permisi di lahan kebun milik orang tua saya dan saya pertanyakan kepada salah satu humas PT. Dacing hanya di janjikan ganti rugi, namun hingga saat ini belum ada ganti rugi itu”, ungkap firdaus dengan nada kesal ketika di konfirmasi oleh salah satu awak media di kediaman nya, harapan jaya, sabtu (11/3/23)

 

Ditempat terpisah mengenai permasalah ini belum terselesaikan Adv.Hendro saputra,SH dan Adv.Wisnu Dwi Saputra,SH dari Kantor Hukum H & W. Angkat bicara,

 

“kami selaku kuasa hukum dari beberapa warga pemilik lahan yang di lintasi atau pun terkena langsung oleh aktivitas seismik 3D Pertamina meminta pada pihak Pertamina, agar memberikan Jaminan terkait ganti rugi (kompensasi) kepada warga yang bakal tekena dampak dari program 3D seismik PT.Daqing, karena di takutkan nanti nya di kemudian hari bakal menimbulkan permasalahan dan gejolak di tengah tengah masyarakat”, ujarnya

 

Kami selaku praktisi hukum yang ada di kabupaten PALI tentu sangat tidak menginginkan hal tersebut di atas terjadi dan kami berharap pihak Pertamina selaku Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ) bisa bijaksana dan mengedepan kepentingan rakyat sesuai dengan amanat pasal 33 ayat 3 UUD 1945,

Baca Juga:  Dua Mahasiswi Kembar Sejak Usia 9 Tahun Digagahi Ayah Kandung

 

Ketika awak media mau mengkonfirmasi Humas PT. Dacing melalui Whappsap tidak mendapat jawaban Hingga berita diterbitkan.

 

(Rahasmin/Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *