Kades Sukamaju memberikan kesempatan kepada Masyarakatnya untuk Jadi Perangkat Desa.

Pali, Beritapali.com – Pemerintah Desa atau disebut juga Pemdes adalah lembaga pemerintah yang bertugas mengelola wilayah tingkat desa. Lembaga ini diatur melalui Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang pemerintahan desa yang diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan pasal 216 ayat (1) Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Pemimpin pemerintah desa, seperti tertuang dalam paragraf 2 pasal 14 ayat (1), adalah kepala desa yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.

 

Berbeda dengan Pemeritah Desa Sukamaju Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali) yang diberikan kelonggaran oleh Kepala Desa Setempat untuk mendapat kesempatan menjadi Perangkat Desa.

 

Yang mana calon perangkat Desa Sukamaju periode 2023-2029 dengan melampirkan persyaratan

1.Foto copy KK dan KTP

2.Foto copy ijazah terakhir

Sesuai dengan Perda Kabupaten Pali nomor 5 tahun 2019 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa yang mana Para pelamar mencantumkan posisi yang dilamar dan lamaran diantar kerumah Kepala Desa Sukamaju.

 

Kepala Desa Sukamaju Rudini mengatakan, akan memberikan kesempatan kepada Masyarakatnya untuk menjadi Pemeritah terkhusus di Desa Sukamaju.

 

“Saya memberikan kesempatan kepada Masyarakatnya Sukamaju untuk mendapat kesempatan menjadi Perangkat mengisi posisi-posisi di (Pemdes) yang kita buka ini, Dengan adanya pendaftaran perangkat desa ini harapannya nanti akan melaksanakan tugas pemerintah Desa yang sebaik-baiknya dan saya akan memberikan pelayanan yang transparansi sehingga kenyamanan nya kondusif, Dan pastinya saya akan melakukan dengan penuh tanggung jawab demi kelancaran administratifnya,”ulasnya.

 

Saya juga berharap melalui pengisian perangkat desa ini muncul SDM perangkat Desa yang berkualitas, sehingga memunculkan pelayanan yang optimal kepada masyarakat,”Tambahnya.

 

Baca Juga:  SatRes Narkoba Polres PALI kembali menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis pil ekstasi.

“Masalah Pro dan kontra itu jangan ada lagi, karena Masyarakat Sukamaju tanpa terkecuali adalah Masyarakat Saya yang sangat saya cintai dan banggakan,”Tutupnya.

 

Liputan:Rahasmin Sawiran.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *