FPGSS Gelar Aksi Damai Di Kejati Sumsel Minta Segera Panggil Kepala Dinas PU BM Dan Tata Ruang Provinsi Sumsel 

Palembang # Beritapali.com – Puluhan massa Forum Pemuda Garuda Sumatera Selatan (FPGSS) lakukan aksi damai di Kejati Sumsel, Jl. Gubernur H. Bastari, Kecamatan Jakabaring, Palembang.

Dipimpin langsung oleh Iqbal Tawakal selaku ketua FPGSS aksi damai yang dikawal ketat pihak Kepolisian tersebut berlangsung aman dan tertib.

Dalam orasinya, dihadapan awak media Iqbal Tawakal menyampaikan, Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) merupakan sebuah kejahatan laten yang saat ini menjadi kebiasaan dan telah membudaya bagi koruptor.

Menurutnya, jika KKN ini dibiarkan, maka, perilaku koruptor ini lambat laun akan merusak sendi-sendi kehidupan bangsa, apalagi KKN tersebut menyentuh bumi Sriwijaya yang kita cintai. KKN sudah menjadi hukum alam yang tidak bisa di hilangkan begitu saja tanpa adanya kerja sama, kekompakan antara penggiat anti korupsi atau sosial control dan aparat penegak hukum di bumi Sriwijaya.

“Sudah banyak pejabat, baik itu pejabat provinsi maupun pejabat kota yang sudah di tetapkan sebagai tersangka, tapi sedikit pun tidak membuat para pelaku KKN di bumi Sriwijaya ini gentar”, ujar Iqbal Tawakal, Senin (08/01/24).

Lanjut kata Iqbal Tawakal, semua pejabat tidak takut akan menjalani proses hukum yang berlaku demi kepuasan dan kepentingan pribadi. Kalau mata rantai para pelaku korupsi ini di biarkan maka hancurlah Bumi Sriwijaya yang kita cintai ini oleh perilaku bejat oknum-oknum pelaku KKN di bumi Sriwijaya.

Iqbal Tawakal menjelaskan dirinya melakukan aksi damai dengan landasan hukum yaitu,

1. UUD 1998.

2. Undang-Undang keterbukaan informasi publik, Pasal 4 No.2 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak huruf A, melihat dan mengetahui Informasi publik dan Pasal 7 No.1 badan publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya. Kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan. No.2 badan publik wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan.

Baca Juga:  PB.FRABAM Laporkan Dugaan Indikasi KKN di Beberapa Instansi Pemerintah Ke Kejati Sumsel 

3. PP No.71 Tahun 2000 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor).

4. Menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah.

Maka dengan demikian FPGSS mengajukan beberapa tuntutan kepada Kejati Sumsel diantaranya,

1. Mendesak Kajati Sumsel segera panggil Kepala Dinas PU BM dan Tata Ruang Provinsi Sumsel, Kabid dan pelaksana kegiatan rehabilitasi Jalan Handayani-Tugumulyo yang diduga adanya indikasi KKN berjamaah yang dilakukan oleh oknum Kepala Dinas, PPK, PPTK, dan pihak pelaksana kegiatan rehabilitasi Jalan Handayani-Tugumulyo yang mengakibatkan kerugian Negara hingga mencapai Miliyaran Rupiah.

2. Mendesak Kajati Sumsel segera lakukan MONEV atau audit secara independen tanpa melibatkan BPK RI, Inspektorat seperti yang pernah dilakukan oleh Kejati Sumatera Barat dan tenaga auditor yang digunakan tenaga akuntan publik untuk melihat transparansi pihak Kejati Sumsel.

Berikut nama kegiatan rehabilitasi Jalan Handayani-Tugumulyo tersebut dikerjakan oleh,

Satker : Dinas PU BM dan Tata Ruang Provinsi Sumsel. Anggaran APBD 2023. Dengan nilai kontrak

Rp.2.981.452.000. Sebagai pelaksana CV. Erdande Mandiri.

1. Patut diduga pekerjaan rehabilitasi Jalan Handayani – Tugumulyo tidak sesuai dengan spesifikasi dan RAB yang telah tertuang dalam dokumen kontrak, patut diduga telah terindikasi adanya unsur KKN, Markup anggaran dan pengurangan pada volume pengerjaan mencapai 20%.

2. Patut diduga proses leveling yang digunakan tidak sesuai dengan beban yang dilindas, patut diduga tahun penggunaan alat berat yang digunakan tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang dalam dokumen kontrak.

3. Patut diduga aspal yang digunakan sudah dicampur pakai oli bekas bukan aspal murni.

4. Patut diduga alamat CV. Pelaksana adalah alamat siluman, setelah dicek di lapangan ternyata alamat pemenang fiktif.

Baca Juga:  RAMADHAN KASIH SAYANG, PRAJURIT YONIF 147/KGJ BUKA PUASA DI RUMAH WARGA

Sementara itu ditempat yang sama pihak Kejati Sumsel diwakili oleh Burnia, SH menanggapi,

“terimakasih kepada rekan-rekan dari FPGSS yang telah menyampaikan aspirasinya, masalah ini kami terima namun sebelumnya akan kami telaah terlebih dahulu sebelum kami sampaikan kepada pimpinan untuk di tindaklanjuti”, pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *