Kapolsek Penukal Utara IPTU Arzuan SH Menerima Serahan Senjata Api Rakitan Dari Masyarakat Desa Kota Baru.

Pali: Kapolsek Penukal Utara IPTU Arzuan SH Menerima Serahan Senjata Api Rakitan (Senpira) Laras Panjang Jenis Kecepek Dari Masyarakat.Desa Kota Baru Kecamatan Penukal Utara Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI ) Pada Kamis 9/3/2023 sekira Pukul 10;00 Wib

 

Kapolsek Penukal Utara IPTU Arzuan, SH, didampingi Kanit Reskrim Aipda Cecep Budi Prasetyo Menyampaikan Beliau Menerima Serahan Senjata Api Rakitan (Senpira) Laras Panjang Jenis Kecepek Dari masyarakat sebanyak 1 (Satu) pucuk.”jelasnya

 

Lebi lanjut IPTU Arzuan, SH, Mengatakan Penyerahan Senjata Api Rakitan (Senpira) Dari Masyarakat Tersebut Berdasarkan Operasi Senpi Musi 2023 Polres Pali Yang Sudah Dimulai Sejak Tanggal 23 Februari 2023 s/d 10 Maret 2023 adapun Identitas Masyarakat Yang Menyerahkan Senpira Laras Panjang Sbb :

. Nama : YUSRI QOLBI, S.Kom

Umur : 32 thn

Pekerjaan : Kades Kota Baru

Alamat : Desa Kota Baru Kec.Penukal Utara Kab.Pali

 

Kapolsek Penukal Utara Mengapresiasi Atas Kesadaran Masyarakat Diwilayah Hukum Polsek Penukal Utara Atas Ketersedianya Untuk Menyerahkan Senpi Rakitan Secara Sukarela Kepada Polsek Penukal Utara Sekaligus Sebagai Wujud Keikut Sertaan Masyarakat Guna Menjaga Situasi Kamtibmas Diwilayah Hukum Polsek Penukal Utara *Paparnya

 

Kapolsek Penukal Utara Juga Menambahkan Kegiatan Penyerahan Senjata Api Rakitan (Senpira) Tersebut Merupakan Sukarela Dari Masyarakat Yang Sebelumnya Sudah Dilakukan Himbauan Yang Disampaiakan Oleh Personil Polsek Penukal Utara. Dan personil nya juga Terus Mensosialisasikan dan Menghimbau Bagi Masyarakat Yang Masih Memiliki, Menyimpan, dan Menguasai Senpi Ilegal Agar Dapat Menyerahkan Kepada Pihak Kepolisian Serta Pihaknya Memastikan Bagi Masyarakat Yang Menyerahkan Senpi Rakitan Secara Sukarela Kepada Pihak Kepolisian Tidak Akan Di Proses Hukum,”tuturnya.

 

Kapolsek Penukal Utara Menjelaskan Apabila Himbauan Dari Polsek Penukal Utara Tersebut Tidak Diindahkan Oleh Masyarakat Maka Jika Kedapatan atau Ketahuan Memiliki, Menyimpan, dan Menguasai Senpi Ilegal Akan disita dan Di Proses Hukum Sesuai Undang-Undang Yang Berlaku Yaitu Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.

Baca Juga:  BPAN LAI Kabupaten Pali, Membagikan ratusan takjil ke Masyarakat.

Barang Bukti Serahan Senpira Dari Masyarakat Tersebut Telah Diamankan di Polsek Penukal Utara Untuk Selanjutnya Akan Dilakukan Pemusnahan Senjata Api Rakitan Setelah Operasi Senpi Musi 2023 telah Berakhir,”tutupnya.

 

 

(Rahasmin/Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *