Pali: Polres PALI kembali berhasil menangkap terduga pengedar sabu di wilayah hukum kabupaten PALI. Kalu ini, Effendy (39) warga kelurahan Talang Ubi Barat, kecamatan Talang Ubi, Senin (06/03/2023).
Penangkapan Effendy dilakukan setelah pihak Satres Narkoba Polres PALI mendapatkan informasi masyarakat tentang keberadaan tersangka.
Dalam keterangannya, Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, SIk MH membenarkan penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/ A /17/III/2023/SPKT.SAT RES NARKOBA/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, tanggal 06 Maret 2023.
Dijelaskan Kapolres tersangka Effendy diamankan diamankan saat dirinya berada di pinggir jalan setapak di dekat SD Negeri 2 Talang Ubi, Talang Baru. Effendy diduga sedang menunggu pembeli lalu.
Mendapati tersangka di lokasi, Anggota Satres narkoba, langsung menangkapnya.
“Mengetahui kedatangan anggota tersangka membuang satu kotak rokok merk Tebu warna hijau. Benar saja, di dalam rokok tersebut terdapat paket plastik klip bening kecil yg diduga narkotika jenis sabu dan narkotika. Seketika anggota langsung membawa tersangka beserta barang bukti,” terangnya, Selasa (7/3/2023).
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 112 jo pasal 132 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Selain tersangka turut diamankan juga barang bukti satu paket plastik klip bening kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,47 gram, satu unit ponsel warna hitam dan satu kotak rokok warna hijau,” pungkasnya.
Selanjutnya barang bukti dibawa ke Bidlabfor Polda Sumsel dan memeriksa para saksi dan tersangka.
(Rahasmin/Tim).