Beritapali.com # Palembang – Rencana Pembangunan 18 Town House di Lorong Kito, RT.22, Kelurahan Suka Bangun, Kecamatan Sukarame belum terealisasi. Hal ini disampaikan oleh Riski Juniarti sebagai penerima kuasa dari ahli waris pemilik lahan saat wawancara bersama beberapa awak media di Gardenta Cafe & Resto, Jl. Jenderal Sudirman, KM.5, Rabu (07/11/23).
Kepada awak media Riski Juniarti memaparkan, niat rencana pembangunan town house, semula mau di awali dengan pembangunan pagar tembok di sekeliling lahan, namun warga menolak.
“Selama ini tidak ada permasalahan dengan warga, bahkan pada saat warga meminta bantuan bahan-bahan seperti kayu, besi dan pinjam lapangan untuk acara agustusan semua kami penuhi, termasuk juga kami sudah menghibahkan tanah untuk jalan seluas satu meter, surat hibahnya pun ada ditangan mantan ketua RT.22 bernama Kurnawi“, ujar Riski Juniarti atau biasa disapa Kiki.
“Katanya tidak melarang pengembang untuk melakukan pembangunan town house, tapi faktanya proses dilapangan kami dipersulit, bahkan lubang kunci gembok pintu gudang di lem (Disumbat) yang kami duga dilakukan oleh oknum warga”, jelasnya.
“Kami sudah mentransfer uang kepada mantan Ketua RT. 22, sebesar Rp.15.000.000.- sesuai kesepakatan bersama yang disepakati pada tanggal 09 Oktober 2023, sebagai uang ganti rugi Pondok PAK, padahal mereka membangun Pondok PAK tersebut diatas lahan milik kami tanpa izin dari pihak ahli waris pemilik lahan”, kata Riski Juniarti tutup pembicaraan.
Ditempat yang berbeda, sangat disayangkan, saat awak media hendak melakukan konfirmasi, ketua RT.22 belum bisa ditemui karena beliau dalam keadaan sakit.
(Cha)