Rahman Maulana (36), ditangkap Sat Res Narkoba Polres PALI. lantaran terduga pengedar dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Beritapali.com – Satu lagi terduga tersangka pelaku pengedar dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang Psikotropika jenis sabu sabu dibekuk Sat Res Narkoba Polres PALI.

 

Kali terduga tersangka pelaku bernama Rahman Maulana (36), merupakan warga asal Desa Tanah Abang Utara, kecamatan Tanah Abang kabupaten PALI.

 

Pria pengangguran ini ditangkap Sat Res Narkoba Polres PALI dikediamannya sekira pukul 21.30, WIB di jalan Merdeka Desa Tanah Abang Utara, pada Sabtu (7/10/2023).

 

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kasat Res Narkoba Polres PALI IPTU Hamdani SH membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku ini.

 

Menurutnya dari tangan terduga pelaku pengedar narkoba ini pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa serbuk kristal bening, yang diduga kuat sabu-sabu bruto 3,17 (Tiga koma satu tujuh) gram.

 

Selain itu juga ada beberapa barang bukti lainnya yang diduga kuat berkaitan dengan barang haram yang akan diedarkan oleh terduga tersangka pelaku tersebut.

 

” Terduga tersangka pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolres PALI guna dilakukan proses lebih lanjut,” kata Kasat Res Narkoba Polres PALI IPTU Hamdani SH, pada Minggu (8/10/2023).

 

Dijelaskannya, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat, bahwa dikediaman terduga tersangka pelaku ini sering terjadi transaksi narkotika.

 

” Mendapatkan informasi itu lalu anggota kita langsung melakukan penyelidikan dan menindak lanjuti informasi dari masyarakat tesebut,” ujar dia lagi.

 

Lanjutnya, setelah dilakukan penyelidikan dikediamannya, ternyata benar, dan kita langsung melakukan pengerebekan terhadap terduga tersangka pelaku.

 

Dari hasil penggeledahan rumah terduga tersangka pelaku kata IPTU Hamdani, ditemukan barang bukti diduga narkoba jenis sabu, didalam kotak plastik hitam.

Baca Juga:  Satuan Satsamapta Polres PALI menjalankan patroli rutin untuk memastikan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat.

 

” Dia mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya, yang didapatkan dari seorang berinisial “V” warga air itam (DPO), dan selanjutnya barang bukti beserta terduga tersangka pelaku dibawa ke Mapolres PALI guna di lakukan proses penyelidikan,” tandasnya.

 

Kasat Reskoba menambahkan, bahwa terduga tersangka pelaku ini disangkakan dengan Primer pasal 114 ayat 1, Subsider 112 ayat 1 UU tentang Narkotika.

 

(Rahasmin Sawiran)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *