Beritapali.com # Palembang – Tim Kuasa Hukum PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DIVRE III Palembang, bersama Tim Subdit Harta Benda dan Bangunan Tanah (Harda Bangtah), Tim Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (INAFIS), Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) dan Tim Intelijen Keamanan (Intelkam) Polrestabes Palembang meninjau lokasi penertiban rumah warga, di Jl.Abi Kusno Cokrosuyoso, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Jumat (29/09/23).
Dilokasi penertiban mereka (Para Tim) mendatangi warga RT.12, 23, 24 dan 28 untuk mendata ulang rumah warga yang bersikeras akan bertahan dan menolak untuk ditertibkan.
Kuasa Hukum PT.KAI (DIVRE III) Palembang, Budi Dharma, SH kepada awak media menyampaikan, dalam penertiban, sekarang tinggal 20 persen lagi yang belum berkenan untuk pindah.
“Kenapa hari ini kami turun kelokasi ?, karena kemarin selain bertemu dengan warga dan pengacaranya langsung, beberapa hari setelah itu terjadi unjuk rasa di Kantor Walikota Palembang”, ujarnya.
Warga yang melakukan unjuk rasa di Kantor Walikota Palembang didukung sekelompok orang yang tidak di ketahui identitasnya oleh pihak Kereta Api.
Para pengunjuk rasa mengatakan, pihak Kereta Api melakukan penggusuran dengan semena-mena tanpa rasa perikemanusiaan.
“Apa yang dikatakan para pengunjuk rasa itu tidak benar, kami sebelumnya sudah melakukan sosialisasi dan negosiasi serta peringatan kepada warga yang mereka advokasi”, jelasnya.
“Kami melakukan perlawanan hukum, bukan melakukan penggusuran. Kami tidak melakukan intimidasi atau tindakan-tindakan lain yang tidak baik, kami sebagai Kuasa Hukum yang diberikan Kuasa oleh PT.KAI (DIVRE III) Palembang patuh pada aturan hukum yang berlaku”, ujarnya Budi Dharma.
Bilamana semua tindakan sudah tidak ada lagi jalan untuk mencapai musyawarah dan mufakat maka hal ini akan dilakukan tindakan hukum dengan melaporkannya ke Polda Sumsel.
Dengan dilaporkannya ke Polda Sumsel, berharap menjadi suatu solusi sehingga masyarakat juga bisa memahami bahwa menguasai tanpa izin dan menerbitkan bukti kepemilikan serta melakukan jual beli tanah Negara itu adalah perbuatan pidana, termasuk bagi masyarakat yang tidak memahami akan hal ini jangan sampai menjadi korban.
Sugianto, salah satu warga RT.28 saat diwawancarai, menuturkan, “Ganti rugi tidak sesuai dengan yang diharapkan dan kami akan mempertimbangkan dulu hal itu, kami ada rumah kalau bisa keluar dari sini kami juga dapat rumah”, pungkasnya.
Selain dari pihak PT.KAI dan Polda Sumsel kunjungan kelokasi penertiban rumah warga juga didampingi langsung oleh pihak Kecamatan, Kelurahan, Ketua RT.12, 23, 24 dan RT.28.
(Cha)