Beritapali.com# Palembang – Puluhan anggota Lembaga Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) lakukan aksi damai di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Jl.Gub. H. Bastari, Jumat (15/09/23).
Dibawah pengawasan ketat dari pihak kepolisian Polrestabes Palembang aksi damai berlangsung tertib dan aman.
Dikomandoi langsung oleh Koordinator Aksi (Korak), sekaligus sebagai Direktur Eksekutif Lembaga SIRA Rahmat Sandi Iqbal, SH didampingi Koordinator Lapangan (Korlap) Rahmat Hidayat, SE, dalam aksi damai tersebut SIRA mendukung Kejati Sumsel untuk segera menyelidiki adanya dugaan tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dibeberapa Dinas di Sumsel, antara lain:
– RS.DR.Ernaldi Bahar
– Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ogan Ilir.
– Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir.
– Dinas Perumahan dan kawasan Pemukiman Kabupaten Ogan Ilir.
– Dinas Kesehatan Kabupaten OKU.
– Dinas Perumahan dan kawasan Pemukiman Kabupaten OKU.
– Dinas PUPR Kabupaten OKU.
Selain itu SIRA juga mempertanyakan perkembangan laporan yang telah masuk ke Kejati Sumsel sebelumnya, terkait indikasi tindak pidana KKN di Bapenda Sumsel.
Menurut SIRA, laporan tersebut tercantum dengan nomor lapor 232/SIRA/VII/2023, yaitu tentang laporan dan pengaduan adanya indikasi KKN di lingkungan Bapenda Sumsel atas LHP LKPD Sumsel tahun 2022 oleh BPK RI Perwakilan Sumsel, terkait adanya kelebihan pembayaran kepada sebagian penerima insentif sebesar Rp.19.488.556.511.60,-
Termasuk juga LPSE Kabupaten OKU yang telah dilaporkan dengan Nomor Laporan 280/SIRA/IX/2023, tentang indikasi penyalahgunaan wewenang dan jabatan dilingkungan LPSE Kabupaten OKU pada Badan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (BLPBJ), terkait dugaan kecurangan, dugaan monopoli dan dugaan pengaturan tender pada proses lelang.
Rahmat Sandi Iqbal menyampaikan, dengan menyikapi permasalahan diduga Adanya Tipidkor pada beberapa Dinas tersebut, maka Lembaga SIRA menyatakan sikap,
– Mendukung Kejati Sumsel dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan KKN di Sumsel.
– Meminta kepada Kejati Sumsel untuk memeriksa seluruh pekerjaan yang telah kami uraikan dan kami laporkan.
– segera panggil dan periksa oknum Kepala Dinas PPK, PPTK, pengawas lapangan dan kontraktor pelaksana pengerjaan.
– Membantu Aparat Penegak Hukum (APH) dalam melakukan tindakan proses penegakan hukum, SIRA juga akan menyerahkan laporan pengaduan yang disertakan bahan pendukung seperti, KAK, Rancangan Kontrak, BQ, Gambar dan spesifikasi teknis yang dianggap telah memenuhi ketentuan “PP 43 Tahun 2018.
– Meminta kepada Jaksa Agung Muda (JAM) Pengawasan Kejagung RI dan Komisi Kejaksaan RI untuk mengawasi kinerja Kejati Sumsel dan jajarannya dalam menindaklanjuti setiap laporan yang telah dilaporkan oleh Lembaga SIRA sesuai proses hukum yang berlaku.
– Meminta kepada Kejati Sumsel untuk memberikan jawaban kepada Lembaga SIRA terkait perkembangan Lapdu tentang adanya indikasi KKN di lingkungan Bapenda Sumsel dan LPSE Kabupaten OKU, terakhir, tegakan supermasi hukum, tangkap dan adili semua para koruptor.
Disisi lain, Soemarlin, SH dari pihak Kejati Sumsel menanggapi, “terimakasih kawan-kawan dari Lembaga SIRA yang telah hadir dalam menyampaikan aspirasinya. Setiap laporan pasti akan kita terima namun semuanya membutuhkan proses”, ucapnya.
“Hal ini akan kita sampaikan pada Pimpinan (Kajati), selanjutnya apa kata beliau secepatnya akan kami beritahukan”, pungkasnya.
(Cha)