Sat Reskrim Polres PALI mengamankan tiga orang dugaan tindak pidana perjudian jenis dadu kuncang di Camp Sesmik Dusun II Desa Betung Kecamatan Abab Kabupaten PALI.

Beritapali.com Pali: Sat Reskrim Polres PALI ungkap kasus dugaan tindak pidana Perjudian sebagaimana dimaksud dalam unsur Pasal 303 ayat 1e KUHP.

 

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, menjelaskan berdasarkan : LP / A-16 / II / 2023 / SPKT.SATRESKRIM / POLRES PALI / POLDA SUMSEL, Tanggal 20 Februari 2023

 

Sat Reskrim Polres PALI mengamankan tiga orang dugaan tindak pidana perjudian jenis dadu kuncang di Camp Sesmik Dusun II Desa Betung Kecamatan Abab Kabupaten PALI waktu kejadian pada hari Senin (20/02/2023) sekira pukul 19.00 Wib

 

“Ketiga orang tersebut PA (28 Tahun), Alamat Dusun II Desa Betung Kecamatan Abab Kabupaten PALI.

RA (52 Tahun), Alamat : Dusun II Desa Betung Kecamatan Abab Kabupaten PALI.

HRN (51 Tahun) Alamat : Dusun III Desa Prambatan Kecamatan Abab Kabupaten PALI,” jelas Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, Senin (27/02/2023).

 

Kapolres PALI juga menerangkan, barang bukti satu buah tutup dadu terbuat dari almunium warna silver. satu buah Piringan tutup dadu terbuat dari nampan seng warna putih. empat buah mata dadu.

satu lembar karpet lapak dadu kuncang.

satu pak lilin merk kwalitet super.

empat buah cagak lilin terbuat dari kayu dan paku, satu buah tas sandang warna merah maron.

 

“Selain itu amankan juga berupa, uang tunai Sebesar Rp. 120.000 (Seratus Dua Pulub Ribu Rupiah) dengan rincian, satu, lembar uang Pecahan Rp. 20.000 Dua Puluh Ribu Rupiah, dua lembar uang Pecahan Rp. 10.000 ( Sepuluh Ribu Rupiah ), enam belas lembar Uang Pecahan Rp. 5.000 (Lima Ribu Rupiah ),” terang Kapolres PALI.

 

Lebih lanjut Orang nomor satu di Mapolres PALI ini memaparkan, Kronologis kejadian

Baca Juga:  Netralitas TNI, Komitmen Korem 044/Gapo Jaga Kepercayaan Masyarakat pada Pemilu 2024

berawal informasi dari warga pada hari Senin 20 Februari 2023 di Camp Seismik di Dusun II Desa Betung Kecamatan Abab Kabupaten PALI. bahwa adanya 3 (tiga) orang laki-laki yang sedang melakukan Permainan Perjudian jenis Dadu Kuncang dan Pada saat itu Para terlapor sedang di Camp Seismik di Dusun II Desa Betung Kec. Abab Kab. PALI.

 

Mendapat laporan tersebut Tim Beruang Hitam Sat Reskrim Polres PALI langsung meluncur ke TKP dan menangkap dan mengamankan terlapor dan di temukan Barang Bukti Alat, Lapak dan Uang Pemasangan Permainan Judi Jenis Dadu Kuncang tersebut lalu terlapor dan barang bukti langsung dibawa dan diamankan di Polres Pali guna untuk ditindak lanjuti,” papar Kapolres PALI.

 

Di jelaskan Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H,Kronologis penangkapan berawal informasi dari masyarakat selanjutnya Kasat Reskrim Polres PALI IPTU Yudhistira. S.Tr.K.,S.I.K memerintahkan Tim Opsnal Beruang Hitam Sat Reksrim Polres Pali yang dipimpin oleh IPDA M.Yusuf Aprian.S.Tr.k langsung meluncur ke TKP

 

“Satuan Reksrim Polres PALI di tempat kejadian perkara mengamankan pelaku dan ditemukan Barang Bukti Alat, Lapak dan Uang Pemasangan Permainan Judi Jenis Dadu Kuncang tersebut (daftar BB terlampir). terhadap para pelaku dan Barang Bukti dibawa dan diamankan di Polres PALI untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Kapolres PALI.

 

(Rahasmin/Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *