Beritapali.com # Palembang – Untuk kesekian kalinya Badan Informasi Data Investigasi Korupsi atau BIDIK Sumsel melakukan aksi demo di kantor Kejati untuk memberikan Laporan Pengaduan terkait adanya dugaan indikasi korupsi. Aksi yang dikoordinatori oleh Yongki Ariansyah, SH yang didampingi oleh Arnoto Safutra selaku Koordinator Lapangan, pada Rabu (30/08/23).
Dalam aksinya, Yongki Ariansyah, SH menyampaikan bahwa aksi ini aksi yang ke sekian kali dilakukan. Dalam aksi ini BIDIK kembali mempertanyakan beberapa Laporan dan Pengaduan yang telah dimasukan ke Kejati mulai dari 25 Januari hingga 10 Agustus kemarin.
“Lapdu yang kita masukan ke PTSP Kejati itu dimulai dari Januari sampai Agustus, sebanyak 135 laporan yang terdiri dari Lapdu Kabupaten Muaraenim, MUBA, OKUT dan MURATARA, PALI serta OKU Selatan, OKI dan Ogan Ilir. Ada juga Provinsi Sumsel. Yang mana laporan tersebut hingga hari ini belum ada kabar tindak lanjutnya dan belum juga ada kepastian hukum terkait dengan laporan dugaan penyimpangan yang telah kami laporkan itu,” jelas Yongki.
Lebih lanjut Yongki Ariansyah, SH menjelaskan bahwa BIDIK juga menambahkan laporan dan pengaduan terbaru atas temuan adanya indikasi dugaan penyimpangan pada pekerjaan konstruksi di Dinas PUTR Ogan Ilir dan di Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Sumsel pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta adanya dugaan pungli di Dinas Pendidikan Kabupaten OKI.
“Atas temuan itu, karena ini menyangkut penggunaan keuangan Negara, maka kami sebagai sosial kontrol melakukan aksi demo di Kejati Sumsel,” imbuhnya.
Yongki menambahkan bahwa laporan itu terdiri dari laporan dengan Nomor : 1508/BIDIK/VIII/2023 tentang Lapdu Dugaan Pungli Fee proyek oleh oknum Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKI. Kemudian Lapdu Nomor : 1510/BIDIK/VIII/2023 tentang Lapdu Dugaan penyimpangan Pekerjaan Konstruksi Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah Provinsi Sumsel tahun 2023 dengan jumlah anggaran sebesar Rp.27.608.756.000,- yang dikerjakan oleh PT. Dwi Tunggal Bersama. Lalu ada juga Lapdu Nomor : 1511/BIDIK/VIII/2023 tentang Lapdu Dugaan penyimpangan Pekerjaan Konstruksi Peningkatan JalanRuas Srijabo-Kota Daro tahun 2023 senilai Rp.20.528.000.000,- yang dikerjakan oleh PT. Lebong Karang Sakti, ungkapnya.
“Untuk itulah, kami meminta kepada Kejati Sumsel segera melakukan tindakan hukum sesuai dengan kewenangannya,” pintanya.
Ditempat yang sama, Vany selaku Kasipenkum Kejati Sumsel saat dimintai keterangannya terkait aksi demo tersebut mengatakan bahwa dirinya akan segera menyampaikan semua tuntutan dari Masyarakat Sadar Korupsi Sumatera Selatan kepada pimpinan.
(Cha/Sumber : Rilis Affan)