Satreskoba Polres PALI membekuk seorang terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu

Beritapali.com – Dalam hari yang sama setidaknya tiga orang terduga pelaku pengedar Narkotika Golongan 1 dan 2 berhasil diamankan Satreskoba Polres PALI Polda Sumsel.

 

Kali ini Satreskoba Polres PALI membekuk seorang terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu asal Desa Karta Dewa kecamatan Talang Ubi kabupaten PALI.

 

Dari tangan Terduga pelaku pengedar bernama Asep (37) ini, Polisi mengamankan barang bukti (BB) seberat 2,50 (Dua koma lima nol) gram kristal bening diduga Sabu.

 

Pria yang berprofesi sebagai petani ini ditangkap, berkat hasil pengembangan terhadap terduga pelaku pengedar yang lebih dahulu diamankan Satreskoba Polres PALI pada Rabu (16/8/2023) kemarin.

 

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kasat Narkoba Polres PALI IPTU Hamdani SH menjelaskan kronologis penangkapan terhadap terduga pelaku.

 

” Berawal dari interogasi terhadap pelaku Reza dan pelaku Rahmat, yang kita amankan kedapatan membawa Narkotika jenis ganja,” kata IPTU Hamdani pada Kamis (17/8/2023).

 

Dari pengakuan kedua orang ini, bahwa barang haram tersebut mereka beli dari terduga pelaku bernama Asap warga desa Karta dewa kecamatan talang ubi PALI.

 

” Setelah kita mendapatkan informasi itu, anggota langsung menuju desa karta dewa, dan setiba di TKP, target ini sedang duduk santai sendirian di depan rumahnya,” jelasnya.

 

Lanjutnya, terduga tersangka ini tanpa menaruh curiga kehadiran dari anggota Satnarkoba, dan pelaku langsung diamankan tanpa melakukan perlawanan.

 

” Di kursi tempat duduk pelaku, berhasil ditemukan kristal bening diduga narkotika jenis sabu, saat diintrogasi pelaku mengakui sabu tersebut miliknya,” sambung Hamdani.

 

Dia menambahkan dari pengakuan Asap ini barang haram tersebut dibelinya dari seseorang berinisial “A” (DPO) warga desa Karta dewa kecamatan talang Ubi.

Baca Juga:  Mengunakan Angaran APBD Tahun 2023, Pemasangan Tiang Listrik di Talang Ubi Timur menimbulkan Pertanyaan di Tengah Masyarakat.

 

Namun lanjut Hamdani, terduga pelaku ini tidak mengakui jika dia menjual ganja kepada Pelaku Reza dan Pelaku Rahmat yang terlebih dahulu diamankan Satreskoba.

 

” Kita melakukan penggeledahan dirumah pelaku Asep, namun tidak ditemukan lagi BB narkotika lainnya, dan terduga pelaku bernama barang bukti yang ada kita bawa ke Satres Narkoba Polres Pali guna di lakukan proses penyelidikan,” tandasnya.

 

(Rahasmin/Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *