Beritapali.com |Palembang – Kejaksaan Negeri Kota Palembang telah mengeluarkan surat penyidikan dari kasus pengadaan bahan pakaian batik perangkat desa pada dinas pemberdayaan masyarakat desa provinsi sumatera selatan tahun 2021 yang dilaksanakan oleh CV. Arlet, kamis (13/7/23).
Dalam keterangan persnya yang ditanda tangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Johnny William Pardede, S.H., M.H. telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT- 2967 /L.6.10/Fd.2/07/2023 Tanggal 13 Juli 2023 untuk melakukan penyidikan terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Bahan Pakaian Batik Perangkat Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2021.
Adapun Pengadaan bahan batik tersebut nilai kontraknya adalah senilai Rp. 2.559.783.600,- dilaksanakan oleh CV. Arlet untuk menyediakan bahan batik sebanyak 31.320 potong, yang diduga sarat dengan KKN yang merugikan keuangan daerah.
“Tentunya penyidikan ini adalah merupakan serangkaian Tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam KUHAP untuk serta mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya”, ujar Kajari Palembang.
(Cha)
Sumber : Rilis