RAS (15) warga Dusun III Desa Babat, Team Srigala Polsek Penukal Abab.

BeritaPali.com – Terduga pelaku kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di dalam Mess PT. PNM (Permodalan Nasional Madani) di Desa Babat Kecamatan Penukal Kabupaten PALI berhasil diamankan Polisi.

 

Anak baru gede berinisial RAS (15) warga Dusun III Desa Babat, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI ini diamankan anggota Team Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab karena diduga terlibat dalam kasus dugaan pencurian sebuah handphone.

 

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, MH, melalui Kapolsek Penukal Abab IPTU Arzuan, S.H, didampingi Kanit Reskrim IPDA Bambang Rudiansyah, S.H, membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial SAR beserta barang bukti.

 

Menurutnya terduga pelaku ini ditangkap polisi atas laporan korban yang kehilangan 1 (satu) unit Handphone merk Iphone Type XR warna biru, dengan LP/B/ 41 /V/2023/SPKT/Polsek Penukal Abab/Polres Pali/Polda Sumsel, tanggal 31 Mei 2023.

 

” Kejadiannya Pada hari Senin tanggal 22 Mei 2023 diketahui sekira pukul 06.30 Wib, Di dalam Mess PT. PNM (Permodalan Nasional Madani) yang beralamat di Desa Babat Kecamatan Penukal,” kata IPTU Arzuan, S.H.

 

Mantan Kapolsek Penukal Utara ini membeberkan awal mula kejadian dugaan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan itu bermula korban selesai bermain Handphone dan meletakannya di atas meja samping komputer, kemudian pelapor tertidur.

 

” Ketika korban bangun dari tidur sekitar pukul 06.30 Wib melihat Handphone tersebut sudah tidak ada lagi di atas meja. Pelapor kemudian mencari dan memeriksa disekitaran rumah, dan curiga jendela mess sebelah kanan yang pelapor tempati sudah rusak dan kemungkinan dirusak atau dibobol oleh orang,” beber Kapolsek.

 

Lanjutnya, Atas kejadian tersebut pihak pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Penukal Abab guna ditindak lanjuti.

Baca Juga:  Kapolres Pali Melalui Kapolsek Talang Ubi Hadiri Buka Puasa Bersama Wartawan Se-Kabupaten Pali.

 

Dijelaskannya, setelah mendapatkan laporan itu, Kapolsek Penukal Abab memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Bambang Rudiansyah, S.H beserta anggota Team Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian tersebut.

 

Didapat dari hasil penyelidikan bahwa pelaku ada di simpang empat tepatnya di jembatan Desa Babat, kemudian Kanit Reskrim beserta anggota Team Serigala langsung meluncur ke TKP dan berhasil ditangkap beserta mengamankan barang bukti.

 

” Terduga pelaku dan barang bukti 1 (satu) buah kotak Handphone merk Iphone Type XR warna biru, 1 (satu) unit Handphone merk Iphone Type XR warna biru sudah kita amankan di Polsek Penukal Abab, atas kejadian ini korban mengalami kerugian Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah),” Tandasnya.

 

(Rahasmin/Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *