Pali – Polres Pali Polda Sumsel menggelar tiga oknum anggotanya yakni Brigadir Romadhona, Bigadir Andy Prayitno, dan Brigadir Mustakim.
Upacara yang dipimpin langsung oleh Kapolres Pali AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H,dihadiri juga oleh Wakapores Pali KOMPOL Hardiman,S.H,M.H.,Para Pejabat Utama dan seluruh personil anggota Polres Pali,berlangsung dihalaman Mapolres Pali, pada Senin (15/05/2023) sekira pukul 07.00 Wib.
Pejabat nomor satu dijajaran Polres Pali ini menjelaskan bahwa,Brigadir Romadhona Iskandar di PDTH sesuai dengan salinan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Nomor KEP/446/X/2022 tentang diberhentikan secara tidak hormat dari Dinas Bintara Polri, terhitung tanggal 31 Oktober 2022,dikarenakan melanggar Pasal 3 huruf (g) atau Pasal 4 huruf (f) atau Pasal 5 huruf (a,d) PP RI Tahun 2003 dan atau Pasal (12) ayat (1) huruf (a) PP RI Nomor 1 Tahun 2003,dan atau Pasal 13 (e) dan atau Pasal 107 huruf (a, b) dan atau Pasal 109 ayat 1 huruf (e) Perkap Nomor 7 Tahun 2022.
Selanjutnya Brigadir Andy Prayitno jabatan BA Polres Pali,melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (b) dan Pasal 13 huruf (e) Perpol Nomor 7 Tahun 2022, dan Pasal 13 PP Nomor 2 Tahun 2003,sehingga ia diberhentikan secara tidak hormat dari Kedinasan Bintara sesuai salinan Kapolda Sumsel Nomor KEP/123/III/2023 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Dan yang terkahir Brigadir Mustakim jabatan lama BA Polres Pali melanggar Pasal 13 PP Nomor 2 Tahun 2003 dan atau Pasal 5 huruf (c) dan (d) Perpol Nomor 7 2022.
“Saya selaku Kapolres Pali, berharap kepada ke tiganya walau kalian sudah bukan lagi menjadi kesatuan dari organisasi, namun saya harapkan karena sudah pernah menjadi bagian, semoga tetap menanamkan jiwa personil di dalam kehidupan sehari-hari,agar bisa mematuhi segala aturan yang berlaku dan jangan melanggar hukum Negara,Hukum Agama dan Hukum adat istiadat,”pungkas Kapolres Pali saat menyampaikan amanat Kapolda Sumsel.
(Rahasmin/Tim).