Karena Ada Orang Lewat Gagal Menjilat Kemaluan Berujung Laporan ke Polda Sumsel

Beritapali.com |Palembang _ Berdasarkan surat laporan LP/B/130/1/2026/SPK/POLDA SUMATERA SELATAN tanggal 27 Januari 2026 seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Lisnawati (41) beralamat di Jalan Muhajirin, melalui kuasa hukumnya Seri Evi Wulandari, SH, M.Si, bersama Pidaraini, SH sekaligus sebagai aktivis perempuan telah melaporkan seorang laki-laki inisial LDK ke Polda Sumsel.

LDK dilaporkan terkait dugaan tindak pidana penculikan dan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berstatus pelajar Sekolah Dasar (SD) inisial NK (10) yang terjadi di Jalan Lunjuk Jaya, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan IB.I, Palembang.

Pidaraini atau yang biasa dipanggil Pida kepada wartawan mengatakan NK adalah putri kandung dari Lisnawati yang merupakan anak ke 4 dari 5 bersaudara.

“Waktu itu, Senin (26/01) tidak biasanya NK pulang sekolah sampai jam (15 Wib) tiga sore,” kata Pida, Rabu (27/01/2026).

Lanjut Pida, kepulangannya dari sekolah, NK lalu menceritakan kepada Ibunya apa yang telah terjadi saat perjalanan menuju ke rumahnya.

Ditengah jalan, NK dihampiri oleh seorang laki-laki yang tak dikenal menggunakan motor dengan ciri-ciri badan kurus, muka penuh jerawat.

Saat itu, pria kurus inisial LDK tersebut menghampiri NK dengan modus minta ditemani mencari anaknya bernama Putri.

“Merasa tidak kenal NK menolak ajakan LDK. Karena di bawah ancaman dan lehernya dicekik NK terpaksa mengikuti kemauan LDK pergi menggunakan motor ,” ungkapnya.

Dengan motor tersebut, NK diajak berkeliling hingga melewati Tempat Pemakaman Umum (TPU). Dan, disuatu tempat disemak-semak disitulah NK diduga mendapatkan perlakuan tidak senonoh dimana LDK dengan nafsu bejatnya telah mencium pipi dan bibir NK.

“Setelah menciumi pipi dan bibir, LDK lanjut hendak menjilat kemaluan NK. Namun, karena ada warga kebetulan lewat, LDK mengurungkan niatnya tersebut,” ucap singkat Pida.

Baca Juga:  Lentera Hijau Sriwijaya Geruduk KPK RI Laporkan Mantan Wakil Gubernur Sumsel Inisial MY

Pada saat diwawancarai awak media Pida mengatakan pihaknya sedang melakukan visum dan selanjutnya akan meneruskan laporan ke Unit PPA Polda Sumsel.

Mengacu pada Undang-Undang berdasarkan Pasal 414 dan 415 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru), LDK yang diduga sebagai pelaku dapat diancam pidana penjara mulai dari 1 tahun 6 bulan hingga 15 tahun, tergantung berat ringannya tindakan. Pencabulan paksa terhadap anak dapat diancam hingga 9 tahun penjara, dan bisa mencapai 15 tahun jika menyebabkan kematian.

 

(CH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *