Beritapali.com |Jambi _ Bisnis Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal memang sangat menjanjikan keuntungan. Hal ini terbukti dengan banyaknya temuan, bahkan maraknya pemberitaan BBM ilegal di berbagai daerah khususnya di Pulau Sumatera.
Seperti yang dilakukan oleh oknum Kepala Cabang (Kacab) PT SHA Solo Provinsi Jambi inisial JMR atau biasa di panggil Ibnu Yai, alamat kantor di Royal Casablanca, Jalan Puri Mayang No.Blok A22 Mayang Mangurai, Kecamatan Kota Baru, Provinsi Jambi.

Dari hasil keterangan narasumber inisial ANR kepada wartawan mengungkapkan, melalui supplier yang berbeda-beda, Ibnu Yai diduga salah satu Bos mafia BBM ilegal jenis solar yang terkenal di Provinsi Jambi.
Selain sebagai Kepala Cabang PT SHA Solo, Ibnu Yai juga berperan sebagai pengatur pendistribusian BBM ilegal jenis solar ke perusahaan-perusahaan yang ada di Provinsi Jambi.
“Kami mendapatkan bukti berupa surat Jalan PT. SHA Solo Cabang Provinsi Jambi mengirim BBM ilegal jenis solar mengunakan transporter PT. Tiara Prima Energi. Namun sangat disayangkan narasumber tersebut enggan menyebutkan namanya,” ujar ANR pada Senin, (26/01/2026).
Lanjut ANR untuk menggali informasi lebih dalam lagi saat ini dirinya masih melakukan investigasi di lapangan dan hingga beritanya diterbitkan Kapolda Jambi Irjenpol Krisno H Siregar sampai saat ini belum memberi keterangan resmi.
Mengacu pada undang-undang, seperti penimbunan, pengoplosan, dan penjualan tanpa izin, diatur ketat dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja). Pelaku dapat dipidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Sanksi ini menargetkan penyalahgunaan pengangkutan, niaga, dan penyimpanan BBM bersubsidi secara melawan hukum.
(CH)
BeritaPali.com Berita Populer Terbaru Kabupaten Pali