Palembang _ Kasus dugaan kriminalisasi terhadap seorang warga bernama Khairul Anwar yang dilaporkan oleh PT Bukitapit Ramok Sinabung Energy ke Polres Lahat hingga kini terus berlanjut.
Setelah Khairul Anwar melaporkan balik PT Bukitapit Ramok Senabing Energy ke Polda Sumsel, kini Khairul Anwar melalui Kuasa Hukumnya Rahmad Hartoyo, SH. MH dan Sumardi, SH mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Kepada wartawan Hartoyo mengatakan, secara administratif dia akan menguji terkait penangkapan, penetapan tersangka dan proses penahanan terhadap kliennya yang hingga saat ini masih ditahan di Polda Sumsel.
“Kami menguji ke absahan ini agar menjadi imbang atas hak-hak tersangka yang dilindungi oleh undang-undang,” ujar Hartoyo, Selasa (20/01/2026).
Poin praperadilan yang pertama adalah terkait penetapan tersangka terhadap Khairul Anwar dinilai tidak sah. Karena, tidak memenuhi minimal 2 (dua) alat bukti yang harus tercukupi untuk menetapkan tersangka pada seseorang.
Lanjut kata Hartoyo, banyak kejanggalan dalam proses penetapan tersangka terhadap Khairul Anwar. Karena, prosedur yang dilakukan oleh termohon cacat formil. Seperti, penangkapan Khairul Anwar pada 5 Desember 2025 tidak diketahui keluarga dan penetapan tersangka tidak dicukupi dengan alat bukti.
Selaku Kuasa Hukum Khairul Anwar, maka Rahmad Hartoyo meminta kepada Hakim Tunggal yang akan memeriksa nanti, untuk menyatakan bahwa, surat perintah penangkapan dan penetapan tersangka hingga penahanan terhadap Khairul Anwar pada 5 Desember 2025 itu tidak sah dan agar saudara Khairul Anwar dibebaskan dari rumah tahanan Negara Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel).
“Intinya hari ini kami akan menguji ke absahan yang nantinya bisa kami ungkapkan dalam fakta persidangan terkait substansi perkara proses penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan terhadap Khairul Anwar. Dan, kami juga sudah menyiapkan saksi ahli serta akan memberikan ruang kepada Hakim untuk melihat objektifnya perkara ini,” pungkas Hartoyo akhiri pembicaraan.
Kilas balik kronologi penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan terhadap Khairul Anwar:
PT Bukitapit Ramok Senabing Energy yang merupakan KSO PT Pertamina pada tanggal 29 November 2025 telah melaporkan saudara Khairul Anwar ke Polres Lahat atas tuduhan melakukan aktivitas diatas lahan warga yang diklaim oleh PT Bukitapit Ramok Senabing Energy masuk Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) mereka.
Dan, selanjutnya pada 5 Desember 2025 dilakukan penetapan tersangka, penangkapan serta penahanan terhadap Khairul Anwar yang pada proses penahanannya diambil alih oleh Polda Sumsel, hingga saat ini masih berada di rumah tahan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel).
(CH)
BeritaPali.com Berita Populer Terbaru Kabupaten Pali