‎Dugaan Penipuan Proyek Normalisasi, Mantan Legislator Sumsel Ditetapkan Tersangka

‎Prabumulih, Beritapali.com – Kepolisian Resor (Polres) Prabumulih resmi menetapkan Edi Rianto, mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan sekaligus mantan anggota DPRD Kota Prabumulih dua periode, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan senilai Rp500 juta.

‎Penetapan status tersangka ini merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP / B / 152 / V / 2024 / SPKT / RES PBM / POLDA SUMSEL, terkait pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

‎Kasus ini mencuat setelah adanya laporan mengenai dugaan penipuan bermodus modal pengerjaan proyek. Kejadian bermula pada 8 Januari 2019 di kediaman tersangka yang beralamat di Jalan Lekipali, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur.

‎Tersangka diduga meyakinkan pelapor untuk menyetorkan dana sebesar Rp500 juta sebagai modal untuk dua paket pengerjaan fisik, yakni Normalisasi Sungai Desa Sebau dan Normalisasi Sungai Duren, Kecamatan Gelumbang.

‎Namun, hingga kurun waktu lima tahun berjalan, proyek yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi. Pihak pelapor menyatakan bahwa uang modal tersebut hingga saat ini belum dikembalikan oleh tersangka, sehingga korban memutuskan untuk menempuh jalur hukum.

‎Pihak penyidik Satreskrim Polres Prabumulih telah meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan. Sejumlah saksi telah dipanggil dan diperiksa untuk memberikan keterangan terkait aliran dana dan kronologi kesepakatan antara kedua belah pihak.

‎”Bersamaan dengan penetapan tersangka, kami telah melakukan serangkaian penyidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk memperkuat alat bukti,” ungkap sumber dari pihak kepolisian.

‎Jika terbukti bersalah di pengadilan, tersangka terancam hukuman pidana penjara sesuai dengan ketentuan Pasal 378 KUHP terkait tindak pidana penipuan. Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman guna merampungkan berkas perkara.

Baca Juga:  Kedok 'Unboxing' Narkoba: Polda Sumsel Bongkar Penyelundupan Narkoba RP 21 Milyar 

‎Pihak penyidik Satreskrim Polres Prabumulih juga telah meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan. Sejumlah saksi telah dipanggil dan diperiksa untuk memberikan keterangan terkait aliran dana serta kronologi kesepakatan antara kedua belah pihak.

‎Demi transparansi dan percepatan proses penyidikan, pihak kepolisian membuka ruang komunikasi bagi pihak-pihak yang memiliki informasi tambahan atau masukan terkait kasus ini. Masyarakat atau pihak terkait dapat menghubungi tim penyidik melalui kontak IPDA SUCIPTO, S.H. (Penyidik): 0812-7407-770 dan AIPDA MUHAMMAD SAFIK, S.H. (Penyidik Pembantu): 0813-6706-1613

‎Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman guna merampungkan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

‎Rilis : Rahasmin Sawiran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *