Tahun 2025 Segera Berakhir, Ketua LSM TPMHK Berharap Polda Sumsel Proses Terus Kasus Kolam Retensi Simpang Bandara

Beritapali.com |Palembang _ Akhir tahun 2025 tinggal beberapa hari lagi, ini tentunya menjadi ke khawatiran bagi pegiat kontrol sosial terkait berlarutnya kasus ganti rugi lahan kolam retensi simpang bandara yang hingga kini belum ada penetapan tersangka oleh Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel).

Seperti yang di jelaskan oleh Ketua Umum (Ketum) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tim Pemerhati Masalah Ham dan Korupsi (TPMHK) Provinsi Sumsel Afrianto Triputra.

Ia mengatakan, kenapa kasus ganti rugi lahan kolam retensi simpang bandara yang sudah lama di laporkan ke Polda Sumsel hingga saat ini belum juga ada penetapan tersangkanya,?.

Padahal sebelumnya kata Afrianto, pihak Polda Sumsel melalui perwakilan Dirkrimsus pernah mengeluarkan statemen bahwa proses hukum kasus tersebut masih berjalan dan sedang dalam tahap penyidikan yang selanjutnya akan segera menetapkan tersangkanya.

“Dari hasil pemeriksaan BPKP terdapat dugaan mark-up ganti rugi lahan dengan kerugian sebesar Rp 39,8 Miliar. Diketahui, lahan rawa seluas 44.000 M2 untuk pembangunan kolam retensi dibeli oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang seharga Rp995.000/meter. Padahal, sejatinya lahan tersebut tidak sampai Rp250.000/meter. Bahkan ironinya lagi, atas pembelian lahan tersebut pemilik lahan hanya mendapat Rp55.000/meter,” ujar Afrianto Triputra kepada wartawan, pada Jumat (26/12/2025).

Afrianto berharap, pihak Polda Sumsel untuk tidak tebang pilih dalam kasus ini, siapapun yang terlibat tanpa memandang status dan jabatan harus ditangkap agar mendapat efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi.

“Tidak ada kata terlambat, meski kasus ini sudah berjalan bertahun-tahun, namun, kami masih sangat yakin bahwa pihak Polda Sumsel akan menyelesaikan perkara ini sampai ke akar-akarnya,” pungkas Afrianto tutup pembicaraan.

 

(CH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *