Lembaga PST Datangi Kejari, Laporkan Dinas PUPR Kota Palembang Terkait Dugaan KKN Pembangunan Jalan Pulokerto, Gandus

Beritapali.com |Palembang _ Lembaga Pemerhati Situasi Terkini (PST) membuat Laporan dan Pengaduan (Lapdu) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palembang, di Jalan Gubernur H Bastari, Palembang.

Adapun yang di laporkan yaitu terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan (Abuse Of Power) yang mengarah pada tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) pada kegiatan Tahun Anggaran (TA) 2025.

Kegiatan di kerjakan melalui sistem pengadaan tender dilingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Palembang.

Kegiatan tersebut yaitu:

– Nama Paket : Peningkatan Jalan Pulokerto, Kecamatan Gandus.

– Jenis Pengadaan : Pekerjaan Kontruksi.

– Nama KLPD : Kota Palembang.

– Satuan Kerja : Dinas PUPR.

– Tahun Anggaran (TA) : APBD 2025.

– Volume Pekerjaan : 1.

– Uraian Pekerjaan : Pengerasan Jalan Cor Beton.

– Total Pagu : Rp 2.000.000.000.00,-

– Harga Perkiraan Sendiri : Rp 1.999.639.000,00,-

– Dimenangkan oleh : PT Haiba Cahaya Abadi.

“Berdasarkan tela’ah dari Badan Kajian dan Penelitian team kami di lapangan, pada kegiatan tersebut diduga terdapat banyak indikasi Mark-Up harga dan manipulasi laporan yang sangat signifikan. Hal ini bisa di lihat dari keluhan masayarakat, belum 1 tahun Jalan cor beton tersebut sudah rusak parah,” ujar Ketua Lembaga PST Dian HS kepada wartawan, Rabu (24/12/2025).

Lanjut Dian, kontraktor sudah pasti mau mengembalikan uang yang di duga untuk setoran awal agar proyek tersebut bisa di menangkan, sehingga diduga membuat kegiatan peningkatan Jalan Pulokerto tersebut tidak bisa menghasilkan pekerjaan yang sesuai ketentuan, hanya demi untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau golongan tertentu.

Adapun harapan Lembaga PST terhadap Kejari Kota Palembang :

1. Mendukung pihak Kejari Kota Palembang dalam hal melakukan pencegahan dan pemberantasan segala macam tindak pidana korupsi khususnya di Kota Palembang.

Baca Juga:  Cawagub Sumsel Cik Ujang Kembali Akan Dilaporkan Aktivis Sumsel Ke Mabes Polri Atas Dugaan Ijazah Palsu

2. Meminta Kejari Kota Palembang melalui jajaranya untuk mengusut tuntas serta dilakukan telaah dan penyelidikan terkait indikasi KKN di lingkungan Dinas PUPR Kota Palembang khususnya bagian Bina Marga yang diduga terdapat banyak penyimpangan.

3. Meminta kepada pihak Kejari Kota Palembang melalui jajarannya untuk segera memanggil, Kepala Dinas PUPR Kota Palembang termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bernama Ir Landri, ST.,MM.,IPM serta Pimpinan Kontraktor PT Haiba Cahaya Abadi selaku pengguna anggaran serta semua pihak terlibat pada kegiatan yang telah dilaksanakan tersebut untuk diperiksa, dimintai keterangan dan dimintai data-data realisasi pelaksanaan untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Tanpa tebang pilih, kami berharap kepada Kejari Kota Palembang untuk menegakkan hukum setegak-tegaknya secara transparan dan jangan sampai hukum cuma tumpul keatas tapi tajam ke bawah,” pungkas Dian.

 

(CH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *