Ketua RT 23 Kelurahan Pulokerto, Kecamatan Gandus Inisial FZ Diduga Lakukan Pungli

Beritapali.com |Palembang _ Ketua Rukun Tetangga (RT) 23, Kelurahan Pulokerto, Kecamatan Gandus, Palembang, inisial FZ diduga telah menyalahgunakan wewenang dan jabatan (Abuse Of Power) dengan cara melakukan Pungutan Liar (Pungli) terhadap warga.

Hal ini disampaikan langsung oleh beberapa warga kepada wartawan Rabu (03/12).

Warga mengeluhkan, setiap ada keperluan dengan FZ selalu dikenakan biaya dengan alasan-alasan tertentu.

Misalnya seperti, warga membuat KTP dikenakan biaya antara Rp 200-300 Ribu, padahal semua tahu dalam aturan Pemerintah setiap pembuatan KTP tidak dikenakan biaya. Selain itu, urus ijin keramaian Rp 500 Ribu dan pencairan Bansos Rp 100 Ribu/Kepala Keluarga (KK).

“Warga sudah banyak mengeluh, tapi mereka bingung mau melapor kemana,” ujar salah seorang warga, hingga berita ini terbit Jumat (05/12/2025).

Terkait persoalan lain, warga juga mengeluhkan tindakan FZ yang semena-mena. Seperti beberapa bulan lalu FZ merusak pasilitas negara, yaitu menghancurkan cor beton pembatas antara Jalan dengan lahan persawahan.

Saat di konfirmasi melalui Telepon Whatsapp dengan nomor 0821-7808-XXXX FZ menanggapi, terkait dugaan Pungli itu tidak benar.

Lebih lanjut FZ menjelaskan, setiap ada pencairan Bansos, warga memberi uang kepadanya secara sukarela dan tidak ada penentuan nominal.

“Kalau soal Bansos mereka ngasih saya secara sukarela, tidak tentu ada yang 10 Ribu dan 20 Ribu. Namun terkait pembuatan KTP mereka mengerti apa yang saya sampaikan. Karena, kita juga kesana kemari pakai bensin,” kata FZ.

Terakhir, soal dugaan perusakan cor beton sebagai pembatas Jalan dengan lahan persawahan warga, FZ mengungkapkan, masalah tesebut sebelumnya sudah di setujui oleh Ketua Rukun warga (RW).

“Soal pembongkaran pembatas Jalan itu kejadiannya sdah lama, dan sebelumnya kami sudah ijin atau koordinasi terlebih dulu sama Pak RW,” pungkas FZ tutup pembicaraan.

Baca Juga:  Satuan Samapta Polres Pali melaksanakan patroli malam hari untuk mengantisipasi tindak kriminalitas,

 

(CH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *