
PALI KP/Beritapali.com—Pasca pengumuman dan pelantikan PPPK Kabupaten PALI beberapa waktu yang lalu banyak dari anggota BPD tyang mengundurkan diri sebagai anggota BPD secara sukarela seperti yang di beritakan akhir-akhir ini.Mereka mengundurkan diri dengan berbagai alasan mulai dari memberi kesempatan kepada yang lain maupun untuk menjaga netralitas selalu PPPK ataupun ASN.
Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebaiknya mengundurkan diri dari keanggotaan BPD untuk menghindari konflik kepentingan dan memastikan kinerja yang maksimal. Hal ini karena PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki larangan merangkap jabatan .
Memang di akui belum ada peraturan yang mengikat secara langsung tetapi untuk menjaga netralitas PPPK ataupun ASN yang memiliki jabatan tangkap seharusnya mundur , ujar Muklisin
Tetapi kalau PPPK maupun ASN yang secara sukarela mengundurkan diri ini kami hargai, ujarnya
Senada apa yang di sampaikan Muklisin, kepala bidang Pemerintahan pendapatan desa DPMD Kabupaten PALI Rahmad Dinata SSTP menjelaskan memang belum ada aturan yang mengikat secara langsung , bunyi pesan whatshapnya ” belum ado ketentuan, belum biso kito nyuruh mundur Tp klo dio nak ngundurkan diri silahkan” ujarnya
Memang larangan ini bertujuan mencegah konflik kepentingan, memastikan akuntabilitas, dan menjaga integritas PPPK maupun ASN, ujarnya saat sosialisasi di beberapa desa beberapa waktu yang lalu (red)
BeritaPali.com Berita Populer Terbaru Kabupaten Pali