Diduga Korupsi, Lembaga SIRA Laporkan KSOP Kelas I Palembang ke Kejati Sumsel

Beritapali.com |Palembang _ Lembaga Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) melaporkan persoalan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) yang terjadi di lingkungan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Palembang (KSOP) Kelas I Palembang yang beralamat di Jalan Mayor Memet Sastrawirya No. 147, Lawang Kidul, Boom Baru.

Rahmat Sandi Iqbal, SH selaku Ketua Lembaga SIRA mengatakan, berdasarkan hasil survey investigasi dilapangan, team Lembaga SIRA menemukan adanya dugaan kebocoran keuangan Negara dari PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) di Sector Pelabuhan/KSOP Kelas I Palembang dari tahun 2022 – 2025.

Dalam satu tahun PNBP yang diterima oleh Negara melalui KSOP Kelas I Palembang berkisar Rp. 180 Miliar/tahun dengan sebanyak ±36 Juta ton batubara yang lewat diperairan sungai musi per tahunnya.

Selain itu, yang menjadi pertanyaan adalah dengan aktivitas disekitar sungai musi dan diambang luar, apakah hanya sebatas Rp. 180 Miliar/tahun, sedangkan batubara saja sebanyak ±36 Juta ton/tahun yang lewat di perairan sungai musi, dengan PNBP (Rp.180 Miliar/tahun) berapa persenkah yang masuk ke daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Sebenarnya berapa persenkah yang masuk sebagai PAD, disini kami merlihat tidak ada perbaikan-perbaikan di perairan sungai musi,” ujar Rahmat Sandi Iqbal yang kerap dipanggil Sandi, Rabu (05/11/2025).

Menyikapi permasalahan tersebut, demi menyelidiki adanya potensi korupsi dan kebocoran PNBP di sector pelabuhan, maka Lembaga SIRA membuat Laporan dan Pengaduan (Lapdu) secara resmi kepada pihak Kejati Sumsel, dengan sejumlah tuntutan diantaranya adalah sebagai berikut :

1. Meminta Kejati Sumsel untuk menyelidiki dugaan keborocan keuangan Negara dari PNBP angkutan batubara sebanyak Rp.180 Miliar/tahun di KSOP Kelas I Palembang dari tahun 2022-2025 yang diduga sarat akan penyimpangan dalam pengelolaannya sehingga berpotensi merugikan keuangan Negara dengan jumlah miliaran rupiah.

Baca Juga:  Personil Polres PALI melaksanakan Operasi Pekat 1 Musi Tahun 2023. dipimpin oleh Kasat Samapta Polres PALI AKP Hermanto, A.md, bertempat di Terminal Pendopo.

2. Meminta Kepala Kejati Sumsel untuk membentuk Tim Khusus Pencari Fakta dilapangan, guna menyelidiki dugaan penyimpangan pengeloaan PNBP dari hasil angkutan batubara di KSOP Kelas I Palembang dari tahun 2022-2025.

3. Meminta Kepala Kejati Sumsel melalui Aspidsus untuk memanggil dan memeriksa, serta dimintai dokumen-dokumen setoran PNBP yang disetorkan dari tahun 2022-2025 yakni, Kepala KSOP Kelas I Palembang, oknum-oknum pejabat KSOP Kelas I Palembang lainnya, BUP (Badan Usaha Pelabuhan) dan sebanyak 105 TUKS termasuk Tersus di DLKP Palembang dan sebagainya.

4. Kejati Sumsel harus menyelidiki persoalan ini sampai ke akar-akarnya sebab atas nama Lembaga SIRA menduga, terdapat potensi kerugian Negara miliaran rupiah dari adanya dugaan kebocoran PNBP di KSOP Kelas I Palembang sejak tahun 2022-2025.

“Sebagai control social kami akan terus mengawal laporan ini, sebab selama ini pengelolaan PNBP di sektor pelabuhan diduga tidak transfaran, serta dugaan kebocoran PNBP di KSOP Kelas I Palembang juga sudah berlangsung cukup lama dan belum pernah tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum,” pungkas Sandi tutup pemnicaraan.

 

(CH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *