Lembaga PST Pertanyakan Perijinan Baleho di Simpang 5 DPRD, Kenapa Bisa Berdiri Diatas Trotoar,??? 

Beritapali.com |Palembang – Lembaga Pemerhati Situasi Terkini (PST) soroti keberadaan Baleho yang berdiri diatas trotoar simpang 5 DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Ketua Lembaga PST Dian HS didampingi Sekretaris Sukirman mengatakan, seharusnya Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang berada di Mal Pelayanan Publik (MPP) Jakabaring tidak memberikan ijin berdirinya Baleho tersebut.

Menurut Dian yang mana di ketahui, pungsi trotoar gunanya untuk pejalan kaki, bukan tempat berdirinya Baleho ataupun aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) dan sebagainya, karena itu sudah ada peruntukannya masing-masing.

“Kita harus menghormati para pejalan kaki yang menggunakan trotoar,” kata Dian, Jumat (24/10/2025).

Dian juga menjelaskan, Baleho memang termasuk salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palembang. Akan tetapi, pejalan kaki sebagai pengguna trotoar juga membayar pajak yang selama ini dapat menopang pembangunan infrastruktur.

“Pejalan kaki yang menggunakan trotoar, mereka juga punya hak atas trotoar tersebut, karena mereka juga membayar pajak,” kata Dian.

Kembali terkait pada perijinan, seharusnya DPMPTSP dapat mengevaluasi dan tidak memberikan ijin sebelum tahu berdirinya Baleho tersebut tempatnya dimana.

“Kami sangat menyesalkan kenapa DPMPTSP bisa memberikan ijin Baleho tersebut berdiri, kan sudah jelas itu mengangkangi Perda dan Perwali,” imbuhnya.

Di lain kontek selaku aparat penegak Perda dan Perwali, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Palembang seharusnya dapat menindaklanjuti masalah tersebut dengan cara melakukan koordinasi yang dilanjutkan dengan penertiban.

Lebih jauh Dian menjelaskan, semua Kepala Dinas yang terkait pada masalah berdirinya Baleho tersebut terkesan bungkam, hal ini patut dicurigai diduga ada penyalahgunaan wewenang dan jabatan (Abuse Of Power) yang mengarah pada sebuah konspirasi terselubung.

Baca Juga:  Todong Pakai Senpira, 3 Rampok Minimarket Di Pemulutan Ambil Rokok dan Uang di Laci Kasir

“Ada apa dengan DPMPTSP dan Satpol-PP serta Dinas terkait lainnya tidak melakukan penindakan. Padahal sudah jelas pendirian Baleho itu sudah melanggar Perda No.7 Tahun 2010 dan Perwali No.13 Tahun 2019,” terangnya.

Masih kata Dian, selaku Lembaga Kontrol Sosial PST akan menindaklanjuti masalah ini, dan dalam waktu dekat dirinya akan melakukan aksi unjukrasa ke Kantor Walikota Palembang.

Saat di konfirmasi oleh awak media beritapali.com, melalui pesan Whatsapp Kepala DPMPTSP dengan nomor 0812-7117-XXXX maupun Kasatpol-PP Kota Palembang dengan nomor 0811-7192-XXX, hingga berita ini diterbitkan semuanya tidak ada yang memberikan tanggapan.

 

(Cha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *