
Palembang KP/Beritapali.com—Kasus dugaan penganiayaan yang laporkan korban Putri Wulandari warga Tanjung burung utama Palembang ke Polsek Ilir Barat II beku padahal sudah berjalan hampir 4 bulan namun belum ada kejelasan , demikian di sampaikan oleh keluarga korban kepada media ini.
Kejadian bermula saat korban Putri Wulandari bin Sumardi yang beralamat di Tanjung Burung Utama di datangi pelaku berinisial ADY binti MD masih warga yang sama mendatangi rumah korban untuk menanyakan ibu korban. Untuk mengajak berkumpul perihal pinjaman MBK namun korban menjelaskan bahwa akan mengantar uang dirinya tersebut mewakili ibu yang lagi berhalangan.
Penjelasan tersebut tidak terimah oleh pelaku yang langsung pergi begitu saja di duga emosional sambil marah marah- langsung pergi, tutur korban kepada media ini
Selang beberapa waktu korban langsung mengantarkan uang ke rumah ibu Syamsiah di jalan . PDAM LR. Air butek -RT. 029 RW. 010 Kelurahan 30 Ilir Kecamatan. Ilir Barat II Palembang setibanya di rumah ibu Syamsiah terlihat raut muka pelaku masam penuh emosional tanpa basah basih langsung menjambak rambut korban, menampar pipi dan bibir sampai berdara seraya menghina korban dengan ucapan “pantaslah kau di tinggal laki ” di hadapan peserta yang lain. Untung peristiwa penganiayaan tersebut di larai peserta pertemuan namun tak urung korban cidera akibat peristiwa itu
Tidak terimah aniaya dan permalukan di depan umum membuat Putri Wulandari melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ilir Barat II Palembang. Dalam surat lapor yang di keluarkan Polsek Ilir Barat II nomor : LP/B/138/VII/2025/SPKT/POLSEK ILIR BARAT II/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATERA SELATAN.
Akibat laporan tersebut tersebut pelaku di jerat melanggar UU nomor 1 tahun 1956 pasal tentang KUHP pasal 351 ayat 1. Penganiayaan ringan yang di maksud terancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda.” (BK-red)