Beritapali.com |Palembang – Lembaga Pemerhati Situasi Terkini (PST) kembali menggelar aksi damai ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), di Jalan Gubernur H Bastari, Kecamatan Jakabaring Kota Palembang, Kamis (16/10/2025).
Aksi damai digelar bertujuan untuk mempertanyakan terkait Kasus dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) yang di SP3-kan oleh Kejari Prabumulih dan pengungkapan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di KPU Kota Prabumulih.
Ketua Lembaga PST Dian HS didampingi Sekretaris Sukirman kepada awak media mengungkapkan, SP3 kasus dugaan korupsi dana hibah PMI Kota Prabumulih dinilai janggal.
Terlebih lagi, dalam kasus tersebut sudah ada beberapa saksi yang di periksa seperti istri mantan Walikota Prabumulih Periode 2019-2024 Hj. S dan putrinya dr R, termasuk Kepala BPKAD juga ikut di periksa untuk dimintai keterangan.
“Hari ini kami kembali mendesak dan meminta Kejati Sumsel untuk mengambil alih kasus dugaan korupsi dana hibah PMI yang di SP3-kan oleh Kejari Prabumulih, karena kami menduga dalam SP3 tersebut ada kejanggalan,” kata Dian.
Selain kasus PMI, Dian juga mempertanyakan terkait pengungkapan kasus korupsi penggunaan dana hibah sebesar Rp 26 miliar untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Prabumulih Tahun 2024 yang sudah menetapkan 3 (tiga) orang tersangka.
“3 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 yaitu, MD selaku Ketua KPU Prabumulih, YA selaku Sekretaris dan SA selaku Bendahara,” jelas Dian.
Meskipun sudah ada 3 tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejari Prabumulih pada 3 Oktober 2025 lalu, namun pihaknya menduga masih ada tersangka lainnya.
“Kami dari Lembaga PST mendorong dan meminta Kejari Prabumulih untuk mengusut tuntas siapa saja yang terlibat dalam penggelolaan dana hibah Pilkada 2024, sehingga menimbulkan kerugian negara hingga Rp 6 Miliar,” kata Dian.
Lebih lanjut Dian juga mengungkapkan bahwa, dalam kasus ini diduga mantan Penjabat (Pj) Walikota Prabumulih dan mantan Pj Sekretaris Daerah (Sekda) kala itu merangkap sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Seharusnya mereka juga diperiksa dan apabila ada keterlibatan mereka harus segera di tetapkan sebagai tersangka,” harapnya.
Terakhir disampaikan oleh Dian bahwa, pihaknya meminta Kejari Prabumulih untuk tidak tebang pilih dan berani membuka siapa pun aktor utamanya, demi terciptanya tata kelola Pemerintahan yang bersih dan bebas dari tindak pidana KKN.
“Melalui aksi hari ini kami meminta kepada Kejati Sumsel dan jajarannya untuk mengusut tuntas kasus dana hibah Pilkada Prabumulih 2024 ini. Kami juga meminta segera panggil dan periksa mantan Pj Walikota dan Sekda Prabumulih,” imbuhnya.
“Selain itu kami juga meminta kejari Prabumulih untuk mendalami dugaan keterlibatan 4 komisioner KPU Prabumulih yang diduga kuat ikut menikmati aliran dana hibah tersebut,” Pungkasnya.
(Cha)