Lembaga PST Menggelar Aksi Damai Sekaligus Melaporkan 2 Oknum Kepala SMA Negeri di Ogan Ilir ke Kejati Sumsel

Beritapali.com |Palembang – Lembaga Pemerhati Situasi Terkini (PST) menggelar aksi damai ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) di Jalan Gubernur H Bastari, Kecamatan Jakabaring.

Aksi damai sekaligus menyampaikan Laporan dan Pengaduan (Lapdu) ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yaitu terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang mengarah pada Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyimpangan anggaran dana BOS dan dana PSB/PSG di lingkungan SMA Negeri 2 Tanjung Raja TA. 2020-2025 dan SMA Negeri 1 Pemulutan Selatan TA. 2020-2024.

Dian HS selaku Ketua Lembaga PST didampingi Sekretaris Jenderal (Sekjend) Sukirman kepada awak media mengatakan, pihaknya melaporkan kedua SMA Negeri tersebut bertujuan untuk mendukung Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Kami melaporkan kedua oknum Kepala Sekolah tersebut hanya semata-mata ingin mendukung Program Asta Cita Bapak Presiden, yaitu memberantas dugaan tindak pidana korupsi di Negeri ini, khususnya Sumsel,” ujar Dian.

Berikut rincian besaran anggaran SMA Negeri 2 Tanjung Raja TA.2020-2025:

– Tahun 2020 adalah sebesar Rp.432.150.000.00,-

– Tahun 2021 adalah sebesar Rp.449.700.000.00,-

– Tahun 2022 adalah sebesar Rp.334.950.000.00,-

– Tahun 2023 adalah sebesar Rp.480.000.000.00,-

– Tahun 2024 adalah sebesar Rp.486.000.000.00,-

– Tahun 2025 adalah sebesar Rp.287.750.000.00,-

Total keseluruhan dari tahun 2020-2025 sebesar Rp.2.470.550.000.00,-

Dana PSB/PSG dengan nilai anggaran:

– Tahun 2020 adalah sebesar Rp.439.500.000.00,-

– Tahun 2021 adalah sebesar Rp.478.500.000.00,-

– Tahun 2022 adalah sebesar Rp.478.500.000.00,-

– Tahun 2023 adalah sebesar Rp.480.000.000.00,-

– Tahun 2024 adalah sebesar Rp.486.000.000.00,-

– Tahun 2025 adalah sebesar Rp.517.500.000.00,-

Total keseluruhan dari tahun 2020-2025 sebesar Rp.2.880.000.000.00,-

Berikut rincian besaran anggaran SMA Negeri 1 Pemulutan Selatan TA. 2020-2024:

Baca Juga:  Teguh (36) diamankan Unit Reskrim Polsek Penukal Abab, diduga setelah melakukan kasus Tindak Pidana Pencurian.

– Tahun 2020 adalah sebesar Rp.151.200.000.00,-

– Tahun 2021 adalah sebesar Rp.562.950.000.00,-

– Tahun 2022 adalah sebesar Rp.178.650.000.00,-

– Tahun 2023 adalah sebesar Rp.583.500.000.00,-

– Tahun 2024 adalah sebesar Rp.577.500.000.00,-

Total keseluruhan dari tahun 2020-2024 sebesar Rp.2.053.800.000.00,-

Dana PSB/PSG dengan nilai anggaran:

– Tahun 2020 adalah sebesar Rp.504.000.000.00,-

– Tahun 2021 adalah sebesar Rp.595.500.000.00,-

– Tahun 2022 adalah sebesar Rp.595.500.000.00,-

– Tahun 2023 adalah sebesar Rp.583.500.000.00,-

– Tahun 2024 adalah sebesar Rp.577.500.000.00,-

Total keseluruhan dari tahun 2020-2024 sebesar Rp.2.856.000.000.00,-

“Kami minta kepada pihak Kejati Sumsel melalui jajarannya untuk segera menindaklanjuti laporan yang kami sampaikan dengan cara memanggil dan memeriksa kedua oknum Kepala Sekolah tersebut,” pungkas Dian.

Sementara ditempat yang sama pihak Kejati Sumsel menanggapi, bahwa laporan tersebut sudah diterima dan akan disampaikan ke pimpinan untuk ditindaklanjuti.

 

(Cha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *