Melalui Aksi Damai di Kejati Sumsel, Lembaga PST Laporkan SMA Negeri 2 Tanjung Raja Karena Diduga Korupsi Dana BOS dan PSG

Beritapali.com |Palembang – Lembaga Pemerhati Situasi Terkini (PST) menggelar aksi damai ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) di Jalan Gubernur H Bastari, Kecamatan Jakabaring.

Aksi damai sekaligus menyampaikan Laporan dan Pengaduan (Lapdu) ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yaitu terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang mengarah pada Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyimpangan anggaran dana BOS dan dana PSB/PSG di lingkungan SMA Negeri 2 Tanjung Raja TA. 2020-2025.

Dian HS selaku Ketua Lembaga PST didampingi Sekretaris Jenderal (Sekjend) Sukirman kepada awak media mengatakan, pihaknya melaporkan SMA Negeri 2 Tanjung Raja tersebut bertujuan untuk mendukung Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Kami melaporkan oknum Kepala Sekolah tersebut hanya semata-mata ingin mendukung Program Asta Cita Bapak Presiden, yaitu memberantas dugaan tindak pidana korupsi di Negeri ini, khususnya Sumsel,” ujar Dian.

Berikut rincian besaran anggaran SMA Negeri 2 Tanjung Raja TA.2020-2025:

– Tahun 2020 adalah sebesar Rp.432.150.000.00,-

– Tahun 2021 adalah sebesar Rp.449.700.000.00,-

– Tahun 2022 adalah sebesar Rp.334.950.000.00,-

– Tahun 2023 adalah sebesar Rp.480.000.000.00,-

– Tahun 2024 adalah sebesar Rp.486.000.000.00,-

– Tahun 2025 adalah sebesar Rp.287.750.000.00,-

Total keseluruhan dari tahun 2020-2025 sebesar Rp.2.470.550.000.00,-

Dana PSB/PSG dengan nilai anggaran:

– Tahun 2020 adalah sebesar Rp.439.500.000.00,-

– Tahun 2021 adalah sebesar Rp.478.500.000.00,-

– Tahun 2022 adalah sebesar Rp.478.500.000.00,-

– Tahun 2023 adalah sebesar Rp.480.000.000.00,-

– Tahun 2024 adalah sebesar Rp.486.000.000.00,-

– Tahun 2025 adalah sebesar Rp.517.500.000.00,-

Total keseluruhan dari tahun 2020-2025 sebesar Rp.2.880.000.000.00,-

“Kami minta kepada pihak Kejati Sumsel melalui jajarannya untuk segera menindaklanjuti laporan yang kami sampaikan dengan cara memanggil dan memeriksa oknum Kepala Sekolah tersebut,” pungkas Dian.

Baca Juga:  Temu Kangen Rembuk Untuk Kemajuan KNPI Sumsel

Sementara ditempat yang sama pihak Kejati Sumsel menanggapi, bahwa laporan tersebut sudah diterima dan akan disampaikan ke Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk ditindaklanjuti.

 

(Cha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *