Kasus Kekerasan Seksual Diduga Dilakukan Oleh Oknum Kades Mekar Jaya Hingga Hamil 5 Bulan Berlanjut Ke tahap Pemanggilan Saksi

Beritapali.com |Palembang – Menindaklanjuti Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/B/1093/VIII/2025/SPKT/Polda Sumatera Selatan terkait kasus kekerasan seksual yang dialami oleh E (29) hingga hamil 5 Bulan diduga dilakukan oleh AMD yaitu oknum Kepala Desa (Kades) Mekar Jaya, Kecamatan Muara Sugihan, Kabupaten Banyuasin terus berlanjut.

Kali ini pada Rabu, 20/08/2025 penyidik Subdit IV PPA Ditreskrimun Polda Sumsel memanggil 2 Orang saksi korban inisial T dan R.

Kuasa Hukum korban, Palen Satria, SH didampingi Sri Evi Wulandari, SH MSi mengatakan bahwa, hari ini dirinya mendampingi 2 orang yang dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangannya sebagai saksi korban.

“Setelah dimintai keterangan terhadap ke-2 Orang saksi korban, mungkin pihak penyidik akan segera melakukan pemanggilan terhadap terlapor Inisial AMD untuk diperiksa,” ujarnya.

Lajut Palen menjelaskan, ke-2 (dua) orang saksi tersebut sudah menyampaikan kepada penyidik apa yang dia dengar dari korban atau pelapor.

“Kita akan menambah 1 (satu) orang saksi korban lagi, setelah penyidik memanggil terlapor dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) terjadinya kekerasan seksual tersebut,” jelas Palen.

Lebih lanjut Palen mengungkapkan, kliennya sebagai pelapor kenal dengan AMD atau terlapor, karena bekerja ditempat yang sama yaitu di salah satu sekolah tingkat menengah yang ada di Kecamatan Muara Sugihan.

“Terlapor merupakan seorang guru di sekolah tersebut dan pelapor bersama salah satu saksi sebagai pegawai staf Tata Usaha (TU) yang ditugaskan di perpustakaan,” ungkapnya.

Menyangkut jabatan terlapor sebagai seorang Kades, pihaknya telah membuat surat yang ditujukan kepada Bupati Banyuasin, agar dinonaktifkan, sehingga mempermudah pihak penyidik untuk proses pemeriksaan terhadap terlapor.

“Kami sudah membuat surat tersebut dan setelah ini segera kami kirimkan ke Bupati Banyuasin dan tembusan-tembusan lainnya,” imbuh Palen.

Baca Juga:  KAI Divre III Palembang dan BPKARSS Optimalkan Perawatan Sarana di Depo LRT Untuk Kelancaran Operasional

Selain itu Palen juga menyampaikan bahwa, untuk langkah-langkah selanjutnya, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan penyidik untuk melengkapi bukti-bukti dan saksi-saksi tambahan terkait laporan kliennya tersebut.

“Kami sudah siapkan saksi tambahan dan bukti- bukti seperti, baju yang dipakai korban pada saat kejadian, foto hasil USG dan chatingan antara pelapor dengan terlapor,” ucapnya.

Ditempat yang sama, Sri Evi Wulandari, yang juga sebagai kuasa hukum korban berharap, pihak penyidik dari Subdit IV Ditreskrimum Polda Sumsel agar cepat memanggil dan memeriksa terlapor

“Semoga proses penyelidikan dan penyidikan dalam kasus dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan oleh klien kami cepat selesai,” pungkasnya.

(Cha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *