Ketua Lembaga PST: Kejati Sumsel Segera Periksa Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuasin

Beritapali.com |Palembang _ Sebuah mobil ambulan milik Dinas Kesehatan Banyuasin tepatnya kendaraan operasional Puskesmas Rambutan sempat viral karena mogok di jalan.

Kita semua tahu mobil ambulan adalah alat transportasi darurat untuk memberikan pertolongan medis terhadap orang yang sangat membutuhkan.

Namun, sayangnya tidak seperti mobil ambulan milik Puskesmas Rambutan, yang mana diketahui melalui anggaran pemeliharaan dari pemerintah justru mobil ambulan tersebut mogok berjam-jam di pinggir jalan dalam keadaan memprihatinkan.

Menyikapi masalah ini Lembaga Pemerhati Situasi Terkini (PST) di komandoi langsung oleh Dian HS dan Sukirman menggelar aksi damai untuk menyampaikan aspirasi dan menuntut Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) agar segera turun memeriksa Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuasin.

“Kami menduga ada indikasi tindak pidana korupsi di Dinas Kesehatan Banyuasin. Maka dari itu, kami minta Kejati Sumsel melalui jajarannya agar segera turun untuk memeriksa Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Puskesmas Rambutan Kabupaten Banyuasin,” ujar Dian pada wartawan, Senin (11/08/2025).

Lanjut Dian, anggaran Dinas Kesehatan jangan hanya dipergunakan untuk perjalanan dinas saja. Namun, semua keperluan yang di anggap urgent harus diutamakan.

“Seperti perawatan mobil ambulan menurut kami sangatlah penting, karena itu untuk keperluan masyarakat. Namun, masalah ini diduga seolah di abaikan,” imbuhnya.

Dalam aksi damai ada beberapa tuntutan yang di sampaikan diantaranya:

– Mendukung Kejati Sumsel dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Wilayah Provinsi Sumsel.

– Meminta Kejati Sumsel melalui jajarannya untuk mengusut tuntas dan dilakukan tela’ah serta penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuasin.

– Meminta Kejati Sumsel segera memanggil dan memeriksa oknum Pejabat Pemerintah yang seharusnya peduli kepada masyarakat. Namun, disini justru memanfaatkan wewenang dan jabatan untuk meraup keuntungan secara pribadi maupun golongan.

Baca Juga:  Penuhi Kewajiban Hukum Tersangka KP, Kejari Muara Enim Terima Pembayaran Denda Perkara Pidana Umum

– Sebagai Lembaga kontrol sosial PST akan mengawal permasalahan tersebut sampai tuntas.

(Cha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *