Beritapali.com |Palembang _ Massa gabungan dari Lembaga Pemerhati Situasi Terkini (PST) dan Pergerakan Pemuda Peduli Pasar Cinde (P4C) menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Jalan Gubernur H Bastari, Kecamatan Jakabaring, Palembang, Kamis (07/08/2025).
Aksi tersebut digelar terkait perkembangan kasus revitalisasi Pasar Cinde yang menjadi perhatian publik mulai dari protes mempertahankan pada Tahun 2017 dan protes atas dihancurkan atau dirobohkannya Pasar Cinde yang merupakan bangunan cagar budaya.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Lembaga PST, Dian HS yang mengatakan pada Tahun 2025, sangat menjadi perhatian khalayak ramai ketika mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin dan mantan Walikota Palembang, Harnojoyo serta 3 (tiga) orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus revitalisasi Pasar Cinde.
“Dokumen yang kami dapat melalui investigasi Badan Kajian dan Penelitian Team Lembaga PST, asal muasal biang masalah terhadap Pasar Cinde adalah niat baik awal Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang untuk memperbaiki Pasar Cinde dengan alasan tidak terawat, kumuh, jorok dan lainnya,” ujar Dian.
Kemudian pada masa itu, Pemkot mengajukan surat kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel, prihal penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Palembang untuk penambahan modal bagi Perusahan Daerah Pasar Palembang Jaya dan yang mengelola Pasar Cinde ditandatangani oleh Harnojoyo selaku Walikota Palembang.
Melalui surat nomor 188.342/03102/III/2014 yang ditandatangani Wakil Gubernur Sumsel Ishak Mekki meminta kepada Pemkot Palembang, terlebih dahulu di Raperda tersebut menghapus asset tetap Pasar Cinde sebagai pernyetaan modal Pemerintah Kota Palembang.
“Berdasarkan analisa kami, disinilah yang awalnya niat baik menjadi mala petaka berubah menjadi niat jahat serta terjadilah proses pembongkaran, penghancuran terhadap Pasar Cinde,” imbuhnya.
Lajut Dian, sedangkan dalam hal ini, Pasar Cinde sudah masuk kategori cagar budaya dengan penetapan melalui Surat Keputusan Nomor 179.a/KPTS/disbud/2017.
“Berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya perlu dilestarikan keberadaannya, karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan kebudayaan,” terangnya.
Setelah Pasar Cinde dihancurkan atau dirobohkan yang mengorbankan cagar budaya, pedagang Pasar Cinde, penyertaan modal dalam bentuk bangunan dan tanah, maka tahun 2025 ditetapkanlah Alex Noerdin dan Harnojoyo serta 3 (tiga) orang lainnya sebagai tersangka.
“Dalam kasus Pasar Cinde, penyidik dari Kejati Sumsel sudah memanggil dan memeriksa sebanyak 74 Saksi diantaranya, pejabat yang masih aktif sekarang anggota DPR RI yang merupakan mantan Wakil Gubernur Sumsel Ishak Mekki, yang sudah 2 (dua) kali dipanggil,” terangnya.
Melalui aksi hari ini bahwa, dalam kasus Pasar Cinde pihaknya yakin, selain dari 5 (lima) orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, masih banyak yang terlibat atau berdosa berjama,ah.
“Kita meminta kepada Kepala Kejati Sumsel, untuk segera menetapkan tersangka lainnya karena telah melanggar UU Nomor 11 Tahun 2010, tentang Cagar Budaya. Selain itu dengan tegas kita juga meminta pihak Kejati Sumsel menetapkan Ishak Mekki yang merupakan Wakil Gubernur Sumsel 2013-2018, sebagai tersangka dalam kasus Pasar Cinde,” tutup pembicaraan Dian (Cha).