Diduga Tiap Bulan Terima Setoran, DPP SMS Minta Kapolda Sumsel Segera Copot Kapolsek Keluang

Beritapali.com |Palembang – Ratusan massa yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Serikat Masyarakat Sumatera Selatan (SMS) Jo media partner gelar aksi demo di Depan Mapolda Sumsel, Jalan Jenderal Sudirman Kecamatan Kemuning Kota Palembang, Senin (7/7/2025).

Aksi tersebut digelar terkait terlibatnya oknum-oknum Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polsek Keluang, diduga melindungi kegiatan Ilegal refinery dan Iegal drilling diwilayah hukumnya.

Hal ini diungkap oleh Ketua Umum SMS, Desri SH, yang mengatakan bahwa ilegal refinery dan drilling merupakan dua bentuk pelanggaran hukum yang sering terjadi di sektor Minyak dan Gas Bumi (Migas), yang dapat menyebabkan kerugian besar bagi negara dan masyarakat.

“Oknum-oknum yang terlibat dalam kegiatan ilegal ini, sering kali memiliki hubungan dengan mafia BBM ilegal, yang melibatkan berbagai pihak termasuk Pejabat, Pemerintah, Pengusaha dan kelompok kriminal. Mereka ini dapat menggunakan kekerasan intimidasi untuk mempertahankan kepentingan mereka,” katanya.

Sedangkan dalam hal ini, Pemerintah, terkhusus APH, perlu meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap kegiatan ilegal refinery dan drilling.

“Selain itu mereka juga perlu kerjasama dalam meningkatkan kesadaran kepada masyarakat tentang bahayanya kegiatan ilegal ini. Karena dengan adanya kerjasama antara APH dan masyarakat dapat menciptaka lingkungan yang lebih transparan dan akuntabel,” ujarnya Desri.

Lanjut Desri terangkan bahwa oknum-oknum yang terliba dalam kegiatan ilegal refinery dan drilling dapat dikenakan sanksi hukum yang berat dan dijerat dengan pasal-pasal terkait Tindak Pidana Korupasi (Tipikor), penyalagunaan wewenang dan Tindak Pidana Lingkungan.

“Dalam hal ini, dengan adanya penindakan yang tegas dapat mengurangi kegiatan ilegal reginery dan drilling serta melindungi keselamatan masyarakat dan lingkungan, karena jika terjadinya kebakaran sumur minyak ilegal, dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah dan membahayakan keselamatan masyarakat sekitar,” terangnya.

Baca Juga:  Maraknya Aksi Kejahatan Membuat Warga Was Was Meninggal Kan Rumah 

Oknum yang menyebabkan kebakaran sumur minyak ilegal dapat dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang pengolahan lingkungan hidup dan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.

Sedangkan oknum APH yang terlibat dalam hal ini pihak kepolisian dapat dijerat dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor. Selain itu juga dapat dijerat dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup.

“Kita berharap oknum APH yang terlibat dalam kegiatan ilegal refinery dan drilling harus dikenakan dengan sanksi yang berat termasuk pemecatan dari jabatan dan hukuman penjara,” ungkapnya Desri.

Oleh karena itu, Lembaga SMS mendukung dan mendesak Polda Sumsel untuk segera melakukan tindakan sesuai dengan kapasitas dan kewenangannya, terkait dugaan penyimpangan dan perbuatan melawan hukum oleh oknum APH di Polsek Keluang.

“Kami mendukung dan mendesak Kapolda Sumsel, panggil dan periksa oknum Polisi di Polsek Keluang yang diduga membeckup mafia BBM ilegal dan yang menerima setoran tiap bulan dari kegiatan ilegal refineri dan drilling diwilayah hukumnya,” ucapnya.

Dalam aksi hari ini, massa yang tergabung di Lembaga SMS mendesak Kapolda Sumsel untuk mengevaluasi kinerja Kapolsek Keluang, karena diduga menerima sejumlah setoran uang setiap kebakaran sumur minyak ilegal dan juga menerima setoran tiap bulan dari ilegal refinery dan drilling.

“Dalam hal ini kita meminta Kapolda Sumsel untuk mengaudit harta kekayaan mereka yang diduga menerima setoran dan membackup mafia minyak ilegal,” pintanya Desri.

Selain itu dia juga meminta Kapolda Sumsel, mengevaluasi Kapolsek dan Kanitreskrim Keluang yang diduga tidak bisa menangkap mafia minyak ilegal dari puluhan sumur minyak ilegal yang terbakar dan hanya satu yang ditangkapnya.

Baca Juga:  EFRIADI Bin JUPRI CA (Alm). Siap mencalonkan diri sebagai (Cakades) Tanah Abang Jaya.

“Kami berharap Kapolda Sumsel segera menindaklanjuti laporan kami ini dan segera membentuk tim serta turun mengecek, memeriksa dan memberi sanksi tegas bagi oknum-oknum yang terlibat khususnya pihak kepolisian,” tandasnya Desri.

(Cha).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *