Beritapali.com |Palembang _ M. Padli, SH Kuasa Hukum Dicky Haitami yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Harimau Sumatera Bersatu melaporkan balik inisial “JU” ke Polsek Ilir Timur. I di Jl. Mayor Santoso, pada Rabu (02/07/2025).
Melalui nomor laporan : LP/B/169/VII/2025/SPKT/Polsek Ilir Timur I/Polretabes Palembang/Polda Sumatera Selatan, M. Padli melaporkan balik “JU” terkait laporannya pada 1 Juli 2025 yang mana, dalam laporan tersebut diduga “JU” telah memberikan keterangan palsu dan fitnah atas penganiayaan berencana yang di lakukan oleh Dicky Haitami.
“Masalah ini sebelumnya sudah di laporkan oleh “JU” ke Polrestabes Palembang. Bahkan sudah sampai proses persidangan di pengadilan, dan sudah ada putusannya. Klien kami melakukan banding, itupun sudah selesai,” ujar Padli.
Lanjut kata Padli, dengan adanya laporan kembali yang di lakukan oleh “JU” itu artinya bahwa, seolah kliennya selalu sedang diserang.
“Dengan adanya keterangan palsu dan fitnah dalam laporan itu sudah mencoreng nama baik klien kami, mangkanya kami melakukan laporan balik sebagaimana bunyi Pasal 220 dan Pasal 311 KUHP,” imbuhnya.
Laporan sudah diterima, Padli pun berharap kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polsek IT. I segera memproses dan menindaklanjuti laporannya.
“Dulu “JU” melaporkan klien kami dengan Pasal 351 dan 353 KUHP. Namun, nyatanya sampai di persidangan tidak terbukti. Memang betul kita akui ada pelakunya akan tetapi hanya 1 orang, tidak ada pengeroyokan. Masalah itu juga sudah sampai ke persidangan dan sudah inkrah putusan pengadilan,” pungkasnya.
(Cha)