Beritapali.com |Palembang _ Lembaga Pemerhati Situasi Terkini (PST) datangi Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) di Jalan Gubernur H Bastari, Jakabaring, pada Kamis,15/05/2025.
Lembaga PST yang di ketuai oleh Dian HS dan Sekretaris Sukirman membuat Laporan dan Pengaduan (Lapdu) terkait dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Ogan Ilir, Sumsel.
Dian menjelaskan, Sayadi, S.Sos., M.Si selaku Kepala Dinas Pendidikan sekaligus merangkap sebagai Sekretaris PMI Ogan Ilir diduga memerintahkan setiap Kepala Sekolah (Kepsek) SD Negeri dan SMP Negeri se-Kabupaten Ogan Ilir untuk memberikan setoran dengan dalil keamanan, atau uang suap jika ada pihak dari Inspektorat, BPK dan Tipikor Polri datang kedinas Pendidikan.
Seperti yang diungkapkan oleh salah satu oknum Kepala SMP Negeri inisial “AH” (48), yang mana melalui Bendaharanya pihak sekolah diharuskan menyetor kepada Dinas Pendidikan yang dilakukan pada setiap pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) .
“Setiap sekolah harus menyetor dengan nominal yang disetorkan itu Rp.6.000.-Persiswa, sudah termasuk didalamnya Rp.2.500.-untuk Tipikor Polri, Inspektorat dan BPK,” ujar Dian.
Kembali lagi pada Dian, jika Rp.6000,- dikali jumlah siswa, dikali jumlah SDN dan SMPN yang ada di Ogan ilir, tentunya hal tersebut dapat menimbulkan jumlah angka yang sangat Fantastis.
Artinya, bukan tidak mungkin melalui penyalahgunaan wewenang dan jabatan (Abuse Of Power) Kadisdik Ogan Ilir diduga melakukan perbuatan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) melalui Pungli yang dilakukan pada saat pencairan dana BOS.
“Kedatangan kami kesini minta agar Kejati Sumsel beserta jajarannya untuk segera panggil dan periksa Kepala Dinas Pendidikan Ogan Ilir yang bernama Sayadi, bila memang terbukti, kami minta segera tetapkan sebagai tersangka sesuai aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
(Cha)