Ogan Ilir, Sumsel, Beritapali. com _ Maraknya Gudang Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi ilegal di Kabupaten Ogan Ilir membuat masyarakat semakin resah.
Bagaimana tidak, sudah banyak contoh selain pencemaran lingkungan Gudang BBM ilegal juga terkadang dapat mengakibatkan terjadinya bahaya kebakaran.
Seperti Gudang BBM ilegal diduga milik Sekretaris Desa (Sekdes) Pulau Kabal bernama Septa yang berlokasi di pingir Jalan Raya KM.41 Desa Lorok, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan ilir, Sumatera Selatan (Sumsel).
Menurut keterangan salah satu warga yang rumahnya tidak jauh dari gudang diduga milik Septa tersebut mengatakan, dirinya sering sekali melihat mobil tanki lalu lalang keluar masuk gudang, namun tidak tahu kegiatan apa yang sedang terjadi didalamnya.
“Iya saya sering melihat mobil tanki keluar masuk gudang, namun saya tidak tahu aktivitas apa yang sedang terjadi di dalamnya,” ujar warga yang enggan disebut namanya, pada Minggu (15/03/2025).
Terkait masih beroperasinya Gudang BBM ilegal diduga milik Septa tersebut menimbulkan pertanyaan besar bagi masyarakat, siapakah beking di belakangnya,?
Menanggapi hal tersebut, setiap orang yang melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi telah melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pelaku dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp.60 Miliar.
(Cha)