Beritapali.com |Prabumulih _ Oknum Kepala SMK Negeri 3 Prabumulih inisial “AS” akan dilaporkan ke Polda Sumsel karena diduga telah menyuap 2 (Dua) wartawan.
Dilansir dari media online teropongindonesianews.com (18/02), dimana telah memberitakan adanya dugaan penyuapan yang dilakukan oleh Kepala SMK Negeri 3 Prabumulih, berlokasi di Jl. Raya Sungai Medang Nigata, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih Sumatera Selatan (Sumsel).
Diduga, penyuapan tersebut terjadi saat kedua wartawan melakukan konfirmasi terkait adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Setelah melakukan konfirmasi kedua wartawan bergegas pulang dengan mengendarai mobil. Namun, sebelum sesampainya di mobil seorang guru yaitu Waka Humas SMK Negeri 3 Prabumulih bernama Arlina menghampiri kedua wartawan tersebut dan memberikan sebuah map warna biru.
“Saat hendak pulang, kami diberi sebuah map warna biru oleh Waka Humas Arlina yang katanya map tersebut berisikan data-data siswa. Namun, ketika didalam mobil, setelah map kami buka ternyata isinya selain data-data siswa terdapat sebuah amplop warna putih berisikan uang,” ujar salah seorang wartawan, Kamis (20/02/2025).
Atas kejadian tersebut tentunya Kepala SMK Negeri 3 Prabumulih telah melanggar ketentuan Undang-Undang No.11 Tahun 1980, yaitu Tindak Pidana Suap.
“Ya kami cukup kaget dan kami yakin ini tentunya atas perintah Kepala Sekolah,” imbuh wartawan tersebut.
Masih dalam pemberitaan media teropongindonesianews.com menerangkan bahwa, kedua wartawan tersebut akan melaporkan Kepala SMK Negeri 3 Prabumulih ke Polda Sumsel untuk memberikan efek jera atas perbuatannya.
(Cha)