Palembang, Beritapali.com – Publik masih di ingatkan pada kasus pembunuhan yang terjadi di depan Pintu tol Keramasan, Jalan Sriwijaya Raya, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati, Palembang pada Minggu (04/08/2024) lalu.
Gegara uang Rp.25,000,- Korban bernama M. Yunus (44), tewas di Rumah Sakit usai dibacok berkali-kali oleh Riyan Saputra (29) menggunakan parang.
Selasa, (21/01/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Palembang, Jalan Kapten A. Rivai, kasus tersebut memasuki sidang tuntutan jaksa yang menuntut tersangka Riyan Saputra dengan hukuman selama 15 Tahun kurungan penjara.
Namun menurut Yati (44) istri korban yang menyaksikan jalannya sidang mengungkapkan, hukuman tersebut jauh terlalu ringan. Karena, pada sidang sebelumnya majelis hakim mengatakan kalau tersangka termasuk berencana ingin membunuh korban (Suaminya).
“Disaat terjadi perkelahian, tersangka membacok leher korban sebanyak 3 Kali, yang di bacok itukan leher, tempat yang mematikan. Lalu korban bangun dan berlari, korbanpun terjatuh dan dibacok lagi berulang kali. Berarti tersangka memang berniat mau menghabisi nyawa korban,” ungkap Yati menirukan perkataan majelis hakim pada waktu sidang sebelumnya.
Lanjut Yati mengatakan pada wartawan, dirinya ingin tersangka Riyan diganjar hukuman mati atau minimal 20 Tahun kurungan penjara sesuai Pasal 340 KUHP, bukan Pasal 338 KUHP yang hanya memvonis tersangka Riyan dengan 15 Tahun kurungan penjara.
“Saya tidak puas dengan tuntutan jaksa penuntut yang hanya menjatuhkan hukuman 15 Tahun penjara, coba saja bayangkan, suami saya dibacok sampai kehilangan nyawa dan ke 3 (tiga) jari tangannya hingga putus,” singkat Yati akhiri bicaranya.(Cha)