Tertangkapnya Kadisnakertrans Provinsi Sumsel Menunjukan Kebobrokan Administrasi di Dinas Tenaga Kerja

Palembang, Beritapali.com  _ Setelah adanya salah satu pejabat tinggi Disnakertrans Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tertangkap tangan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, membuka tabir kebobrokan administrasi yang dilakukan oleh oknum pejabat di lingkungan Disnakertrans Provinsi Sumsel.

Usut punya usut pejabat tinggi Disnakertrans Provinsi Sumsel tersebut terindikasi kuat adanya gratipikasi, salah satunya yaitu berkaitan dengan sertipikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau biasa dikenal dengan K3.

Menyikapi hal ini Ketua Umum Gerakan Pemuda Mahasiswa Sumatera Selatan (GAASS) Andi Leo menyampaikan, menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2012, pengertian K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

Adapun pihak yang wajib memiliki sertifikat Ahli K3 Umum (AK3U) adalah pekerja atau calon pekerja di bidang HSE (Health, Safety, and Environment) atau sejenisnya, yaitu bidang yang bertanggung jawab atas perlindungan lingkungan serta kesehatan dan keselamatan di tempat kerja.

Perusahaan wajib memiliki sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Sertifikat ini penting untuk menjamin keselamatan dan kesehatan para pekerja.

Dasar hukum perusahaan wajib memiliki sertifikat K3 di antaranya:

UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.

Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Republik Indonesia No.04 Tahun 1987 tentang tata cara Penunjukan dan Kewajiban Wewenang Ahli K3.

Perusahaan yang wajib memiliki sertifikat K3, di antaranya:

Perusahaan dengan jumlah karyawan 100 orang atau lebih,

Perusahaan dengan risiko pekerjaan yang tinggi diantaranya, perusahaan produsen dan distributor gas, listrik, minyak, dan air.

Baca Juga:  Menjelang arus mudik lebaran, Ternyata masih ada jalan yang rusak di Kabupaten Pali.

Sertifikat K3 yang wajib dimiliki Perusahaan adalah sertifikat Ahli K3 Umum (AK3U) yaitu tenaga kerja teknik yang berkompeten di bidang K3.

“Semua Perusahan di Sumsel wajib di usut dan di evaluasi serta di kenakan sanksi sesuai peraturan perundang undangan, karna besar kemungkinan mereka mendapatkan sertipikat K3 dengan cara melakukan gratipikasi,” ujar Andi Leo kepada wartawan, Rabu (15/01/2025).

“Seperti perusahaan tambang batubara, perusahaan pupuk, perusaahan sawit dan semacamnya,” imbuhnya.

Tidak luput juga para kontraktor yang memiliki perusahan-perusahan besar di Sumsel, seperti

– PT Muara Pnjung Traktor – PT Swarna Cinde Raya – PT Daya Cobelco Contruction – United Traktor – Komasindo Traktor dan lainnya.

Lanjut Andi Leo mengungkapkan, salah satu yang mencuat adalah dugaan pelanggaran prosedur pemeriksaan Unit Mekanikal K3 di Gedung Atyasa Convention Centre Palembang.

Gedung yang berlokasi di Jalan Kapten Anwar Arsyad tersebut kerap digunakan untuk berbagai acara besar. Namun, sejumlah fasilitas seperti lift dan eskalator kini menjadi sorotan karena diduga tidak memenuhi standar keselamatan.

“Pernah ada insiden jatuhnya lift barang pada 8 Desember 2024 lalu menimpa seorang pekerja wedding organizer,” ucap Andi Leo.

Masih kata Andi Leo menegaskan, GAASS meminta dengan tegas kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) agar membentuk tim khusus untuk mengusut perusaha-perusahan yang di duga terlibat dalam praktek gratipikasi K3.

“Kami akan melakukan aksi di kejati Sumsel, jika tidak ada respon untuk bekerja maka kami pastikan Kejagung RI akan menerima laporan dan tuntutan dari GAASS terkait permasalahan gratipikasi K3,” pungkas Andi Leo.

 

(Cha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *