Sidang Kasus Pembunuhan Depan Pintu Tol Keramasan Ditunda Lagi, Istri Korban Kecewa Pada PN Kelas 1A Palembang

Palembang, Beritapali.com – Masih ingatkah publik dengan kasus pembunuhan atas nama M. Yunus,???. Korban di bunuh oleh pelaku Riyan Saputra pada 4 Agustus 2024 dekat Pintu Tol Keramasan dengan cara di bacok berulang kali menggunakan parang.

Seiring waktu berjalan, kasus tersebut sudah memasuki tahap persidangan. Namun sangat di sayangkan, rencana sidang selalu ditunda dengan alasan yang tidak jelas dan tanpa ada pemberitahuan sebelumnya kepada keluarga korban.

Yati (44) stri korban menyampaikan, sidang yang di jadwalkan pukul 13,00 Wib membuat dirinya bersama keluarga lebih awal tiba di Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang.

“Iya Pak, saya dari jam 11,00 Wib sudah ada disini (PN Kelas 1A Palembang). Jam 16,00 Wib saya mendapat kabar kalau sidang ditunda karena Jaksanya lagi di luar kota,” kata Yati pada awak media dengan nada kecewa, Selasa (17/12/2024).

Lanjut kata Yati, pihak PN Kelas 1A Palembang menjelaskan, sidang akan kembali di gelar pada tanggal 7 Januari 2024.

“Saya sangat kecewa, sebenarnya ini ada apa, saya merasa banyak kejanggalan pada kasus suami saya ini,” imbuhnya.

Sedikit Yati mengungkapkan kronologi singkat kejadian pembunuhan tersebut, dirinya menjelaskan, M.Yunus (suaminya/korban) bekerja sebagai driver luar kota di PT. Putra Dayung Bersaudara (PDBS) di Jalan Alang-alang Lebar. Korban pulang kerumah sebulan sekali, pada saat kejadian korban sedang libur bekerja.

Lanjut kata Yati, tanpa sepengetahuan dirinya, sekira Pukul 03,00 Wib korban keluar rumah.

Setelah beberapa jam dari kepergiannya, datang 2 Orang teman korban bernama Indra dan Sobirin memberitahukan bahwa M.Yunus (korban) berkelahi dengan tersangka Riyan Saputra.

“Ya begitu mendapat kabar ada perkelahian, saya langsung ke lokasi, setiba di lokasi suami saya sudah terkapar bersimbah darah. Selanjutnya saya bawa ke rumah sakit, namun disana suami saya dinyatakan telah meninggal karena kehabisan darah,” pungkas Yati akhiri pembicaraannya.

Baca Juga:  Pemkab Pali menggelar Safari Ramadhan tahun 2024 M/1445 H di Masjid Jami Al-Muttaqin di Desa Raja.

 

(Cha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *