Giat Survei Seismik 3D, Di Tanah Abang Menyerobot Lahan Warga Tanpa Izin.

Pali, Beritapali.com — Giat survei Seismik 3D Idaman di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Provinsi Sumsel, yang dilaksanakan oleh PT Daqing Citra PTS makin membuat masyarakat yang terdampak jadi geram dan kesal. Pasalnya, meski telah dilarang karena tanpa izin, mereka tetap saja beroperasi secara “kucing-kucingan”.

 

Dituturkan Adv. Ifra Jumansyah,SH.MH Warga Desa Tanah Abang Jaya Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI, yang mempunyai lahan, mereka telah berulangkali melarang keru perusahaan itu untuk tidak beraktifitas di lahan kebun mereka, karena tanpa permisi serta belum ada kesepakatan kompensasi.

 

Namun begitu, meski sudah dilarang pihak sismik 3D idaman masih membentangkan kabel mereka, secara diam-diam.

 

Lebih jauh, pria yang juga berprofesi sebagai Advokat itu, menyayangkan sejauh ini perwakilan PT Daqing belum ada yang mencoba berkomunikasi dan bermusyawarah dengan pihaknya dari pengeboran sampai Pembentangan kabal dinamit. Padahal kegiatan itu telah berlangsung sejak berbulan-bulan lalu.

Maka dari itu kami pihak pemilik lahan melakukan penggulungan kabel, sebelum ada kesepakatan yang jelas.

 

“Ini bukti PT Daqing tidak punya adab dan etika. Kalau masuk lahan orang izin dulu. Ajak diskusi pemiliknya. Mau diberi kompensasi seperti apa dan disepakati nilainya. Baru lakukan aktifitas ini bukan lahan PT ataupun lahan desa tapi ini lahan pribadi dan bertuan.

 

Adapun aturan yang mereka tidak indah kan seperti

Perpu no 51 tahun 1960 larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya. Dan

Pergub no 40 tahun 2017, jelasnya, hanya sebagai pedoman saja. Tidak bersifat kaku, karena terdapat tafsir klausa nilai minimal serta keputusan diperoleh dari musyawarah mufakat. Sehingga artinya sangat fleksibel dan disesuaikan dengan nilai wajar di daerah tersebut.

Baca Juga:  Tim Unit Reskrim Polsek Penukal Abab Tangkap 3 Tersangka kasus pencurian gardan mobil tronton.

 

“Selanjutnya, Kita sedang pertimbangkan untuk mengirim somasi pada perusahaan ini. Kita kasih limit waktu untuk menyelesaikan persoalan dengan kami dan warga. Bila abai akan kita segera tuntut secara hukum Berlaku,” pungkasnya.

 

Liputan: Rahasmin Sawiran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *