Palembang # Beritapali.com _ Dian Hermansyah Ketua Lembaga Pemerhati Situasi Terkini (PST) membuat Laporan dan Pengaduan (Lapdu) ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) di Jl. Gubernur H. Bastari, Jakabaring, Palembang.
Menurut Dian, dimana dirinya membuat Lapdu tersebut karena adanya temuan-temuan serta hasil penelitian team Badan Kajian dan Penelitian Lembaga PST dilapangan terhadap beberapa Dinas yang ada di Kabupaten Muara Enim yang diduga terindikasi melakukan Tindak Pidana Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN). Adapun Lapdu yang disampaikan diantaranya,
1. Nomor : 439/LP/PST/VIII/2024, Lapdu dugaan penyimpangan dilingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Muara Enim pada kegiatan Peningkatan Jalan Desa Saka Jaya, sumber dana APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp.1.466.385.058,20;- yang dikerjakan oleh CV. Dekon Karya.
2. Nomor : 441/LP/PST/VIII/2024, Lapdu dugaan penyimpangan dilingkungan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Muara Enim, pada kegiatan Bangunan Gedung Kantor – Pekerjaan Interior Bangunan Gedung Kantor, sumber dana APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp.2.453.027.548,03;- yang dikerjakan oleh PT.Wijaya Berlian Tetanindo.
3. Nomor : 442/LP/PST/VIII/2024, Lapdu dugaan penyimpangan dilingkungan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Muara Enim pada kegiatan Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Kerja Lainnya – Pembangunan Balai Penyuluh Keluarga Berencana Kecamatan Benakat, sumber dana APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp.435.810.898,53;- yang dikerjakan oleh CV. Manunggal Abadi Perkasa.
4. Nomor : 443/LP/PST/VIII/2024, Lapdu dugaan penyimpangan dilingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Muara Enim pada kegiatan Pembangunan Baru (Relokasi) Puskesmas Muara Belida Kecamatan Muara Belida (Dana Transfer Khusus-Dana Alokasi Khusus Fisik), Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp.4.500.000.000,00;- yang dikerjakan oleh CV. DK Construction.
5. Nomor : 444/LP/PST/VIII/2024, Lapdu dugaan penyimpangan dilingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muara Enim, pada dua kegiatan yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2023, yakni 1 paket kegiatan Belanja Jasa Pengolahan Sampah sebesar Rp.3.991.500.000,00;- dan 1 paket kegiatan Belanja Bahan Bakar dan Pelumas sebesar Rp.2.505.551.200,00;-
“Berdasarkan tela’ah dari Badan Kajian dan Penelitian team Lembaga PST, pada beberapa Pekerjaan Konstruksi tersebut diduga terdapat beberapa realisasi yang diduga tidak sesuai dengan syarat-syarat pekerjaan. Diantaranya, tidak sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK), Spesifikasi Pekerjaan, dan juga diduga terdapat beberapa kualitas bahan yang tidak sesuai dengan mutu dan kualitas, sehingga diduga kuat pada beberapa pekerjaan tersebut tidak mendapatkan hasil yang maksimal,” ujar Dian menjelaskan kepada wartawan, Kamis (08/08/2024).
Selain itu Dian juga mengungkapkan, Khusus dilingkungan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, persoalan tersebut diduga kuat disebabkan oleh Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim selaku Pengguna Anggaran yang tidak profesional dalam menunjuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dilingkungan kerjanya.
Bahkan yang lebih parahnya lagi salah satu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari pekerjaan tersebut berdasarkan fakta persidangan No.30/Pid.Sus/TPK/2022/PN.PLG adalah Oknum yang pernah terlibat kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kasus suap Fee Proyek di Kabupaten Muara Enim, dengan inisial “IS” yang sampai saat ini oknum tersebut tidak tersentuh oleh hukum.
Sedangkan dilingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muara Enim yang berdasarkan Rekening Koran Bank Sumselbabel Muara Enim, atas nama Alfarizal yang sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muara Enim, terdapat transaksi yang mencurigan (rekening gendut) bahkan selama bulan Mei 2024 saja sudah tercatat Dana Masuk pada Bank Sumselbabel sebesar 30 Milliar Rupiah.
“Ini patut dicurigai dan jelas bertentangan dengan Peraturan Bupati Muara Enim No. 7 Tahun 2021 yang menjelaskan, gajih pokok beserta tunjangan tertinggi pada Eselon II A tidak mencapai 30 Juta Rupiah perbulan,” jelas Dian yang kerap disapa Bang Dian tersebut.
Lanjut kata Dian, demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari tindak pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, khususnya di Kabupaten Muara Enim pada pekerjaan konstruksi maupun kegiatan-kegiatan lainnya, harus dilakukan pengawasan yang ketat.
Maka dari itu dirinya memandang perlu untuk melakukan Laporan Pengaduan atau Lapdu ke Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Pihak Kejati Sumsel dengan tuntutan:
1. Mendukung Pihak Kejati Sumsel dalam hal melakukan pencegahan dan pemberantasan segala macam tindak pidana korupsi, khususnya di Kabupaten Muara Enim.
2. Kepala Kejati Sumsel melalui jajaranya untuk mengusut tuntas serta untuk dilakukan tela’ah dan penyelidikan terkait indikasi penyimpangan pada beberapa kegiatan tersebut yang mengarah pada Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), hingga diduga pada beberapa kegiatan itu tidak mendapatkan hasil yang maksimal.
3. Meminta Kepada Pihak Kejati Sumsel melalui jajarannya untuk segera memanggil, masing-masing Kepala Dinas terkait beserta seluruh PPK pekerjaan terakit, serta seluruh pihak pemenang tender, untuk diperiksa, dimintai keterangannya serta untuk dimintai data-data realisasi pelaksanaan, agar diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, terkhusus pada dinas-dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muara Enim.
“Untuk mempermudah pihak Kejati Sumsel dalam melakukan penindakan saya selaku Ketua Lembaga PST siap menyertakan data-data dan dokumen pendukung sebagaimana yang diamanatkan dalam PP No.43 Tahun 2018, jika di minta secara resmi oleh pihak Kejati Sumsel.
Sebagai lembaga kontrol sosial atas nama Lembaga PST kami akan terus mengawal permasalahan ini sampai tuntas,” pungkas Dian Hermansyah akhiri pembicaraan.(Cha)