Banyuasin # Beritapali.com _ Bupati PALI, Heri Amalindo mengukuhkan dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan 65 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Acara pengukuhan dan penyerahan berlangsung di Hotel Whyndam, Jl. Gubernur H. Bastari, Kabupaten Banyuasin.
Namun, hal ini menjadi pertanyaan Publik, kenapa acara tidak dilaksanakan di Kabupaten PALI, apakah di Kabupaten PALI tidak ada Gedung dengan kapasitas tampung untuk ratusan orang,?.
Disisi lain, karena SK ke 65 Kades tersebut diterbitkan oleh Bupati PALI (Bukan Pj Gubernur Sumsel) tapi acaranya berlangsung di salah satu Hotel bintang 5 yang terkenal cukup mewah dan berkelas yang ada diwilayah Kabupaten Banyuasin.
Ketua Forum Kades, Meri Yanto kepada awak media menyampaikan, acara tersebut sengaja diadakan di Banyuasin atas kesepakatan bersama para Kades yang akan di kukuhkan.
Saat disinggung awak media terkait anggaran pelaksanaan acara. Meri Yanto menyampaikan, semua Kades menganggarkan dengan cara pupuan. Namun, berapa jumlah nominalnya Meri Yanto enggan menyebutkan.
“Ya masalah anggaran, mereka masing-masing Kades pupuan, tapi saya tidak bisa menyebutkan berapa nominalnya,” ujar Meri Yanto, pada Sabtu (15/06/2024).
Whyndam termasuk salah satu hotel bintang 5 yang cukup mewah dengan fasilitas serba lengkap. Dimana, ke 65 Kades belum lagi termasuk keluarganya semua nginap disana. Hal ini tentunya sudah menunjukan adanya dugaan penggunaan Dana Desa yang terkesan tidak tepat peruntukannya.
Satu pertanyaan awak media apakah sudah koordinasi kepada Bupati sebelumnya terkait acara tersebut akan dilaksanakan di Hotel Wyndam,?
“Mohon maaf saya belum sempat koordinasi dengan Bapak Bupati, dan saya tidak mau berstatemen masalah itu,” pungkas Meri Yanto akhiri pembicaraan. (Cha)