2 Kegiatan Pengaspalan Jalan Senilai Rp.5,2 Miliar Oleh PPK Dinas PUPR Kota Palembang Inisial “ZZ” Diduga Penuh Dengan Unsur KKN

Palembang, Beritapali.com _ Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) di sambangi puluhan anggota LSM Pembela Suara Rakyat (PSR) Palembang. Dikawal ketat pihak Kepolisian, sejumlah massa tersebut berunjuk rasa sekaligus mempertanyakan terkait adanya dugaan penyalahgunaan kekuasaan dan jabatan (Abuse Of Power) yang di lakukan oleh oknum PPK Dinas PUPR Kota Palembang dengan inisial “ZZ”.

Hingga berita ini di terbitkan, Senin (18/11/2024), Aan Pirang Ketua LSM PSR Palembang menuturkan, dirinya mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya temuan dugaan indikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang di lakukan oleh “ZZ” pada kegiatan pengaspalan di Jalan Mayor Salim Batubara dengan anggaran senilai Rp.4 Miliar dan kegiatan pengaspalan di Jalan Kapten Anwar Sastro, dengan anggaran sebesar Rp.1,2 Miliar pada Tahun 2024.

“Kami minta kepada Kejati Sumsel segera panggil dan periksa PPK Dinas PUPR Kota Palembang inisial “ZZ” karena diduga telah melakukan KKN dalam 2 kegiatan dengan nilai Rp.5,2 Miliar,” tegas Aan Pirang kepada beberapa awak media.

Aan juga menjelaskan, sesuai dengan Presiden baru, arahan baru dirinya siap mendukung Pemerintahan Prabowo dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia khususnya di Provinsi Sumsel.

“Kami berharap Kejati Sumsel dapat menindak lanjuti apa yang kami sampaikan, karena hal ini sangat merugikan negara,” tegas Aan akhiri pembicaraan.

Ditempat yang sama Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari menanggapi bahwa, terkait apa yang di sampaikan oleh LSM PSR Palembang akan di telaah terlebih dahulu sebelum di tindaklanjuti.

“Terimakasih kepada rekan-rekan yang sudah menyampaikan aspirasinya, hal ini akan kami sampaikan kepada pimpinan, namun sebelum di tindak lanjuti tentunya hal ini akan kami telaah terlebih dahulu,” terangnya.

Baca Juga:  Lembaga SIRA Laporkan Dugaan KKN dan Penyimpangan Dana di Pemerintahan Desa Padang Bindu, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU Ke Kejati Sumsel

Terpisah saat “ZZ” di konfirmasi melalui pesan Whatsapp dirinya tidak menanggapi apa yang di sampaikan oleh wartawan.

“Nak naek kemano, iyo diemke bae (mau di terbitkan kemana, diamkan saja),” jawab “ZZ” kepada wartawan.(Cha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *