
Pali, Beritapali.com – Sejumlah masyarakat di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang berada di sekitar area operasional PT Surya Bumi Agro Langgeng (SBAL) mengajukan pengaduan resmi terkait hak-hak kebun plasma yang mereka klaim belum pernah terealisasi hingga saat ini. Masyarakat meminta bantuan mediasi dari dua organisasi kemasyarakatan (Ormas) besar, yaitu Pemuda Panca Marga (PPM) dan Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten PALI, untuk menjembatani komunikasi dengan pihak perusahaan.

Masyarakat menuding PT SBAL, yang bergerak di bidang perkebunan, telah bertahun-tahun beroperasi namun belum menunaikan kewajibannya dalam membangun dan menyerahkan kebun plasma kepada masyarakat desa mitra. Program plasma ini seharusnya menjadi bentuk kemitraan dan tanggung jawab sosial ekonomi perusahaan sesuai amanat undang-undang.

Menanggapi pengaduan ini, Organisasi Pemuda Panca Marga (PPM) Kabupaten PALI menyatakan kesiapannya untuk mengambil peran sebagai fasilitator antara masyarakat dan manajemen PT Surya Bumi Agro Langgeng.

“Kami telah menerima aspirasi dan pengaduan dari masyarakat terkait hak plasma yang belum mereka dapatkan. Ini adalah masalah serius karena berkaitan langsung dengan kesejahteraan masyarakat di lingkar perusahaan,” tegas Yudi S dari PAC PPM Talang Ubi.

Menurutnya, PPM PALI akan segera menindaklanjuti dengan memanggil atau berkoordinasi dengan pihak PT SBAL guna mencari solusi yang adil dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Kehadiran PPM diharapkan dapat memastikan suara masyarakat didengar dan hak-hak mereka terpenuhi.
Sementara itu, Ketua PAC Ormas Pemuda Pancasila (PP) Talang Ubi Adibing juga dilaporkan menerima keluhan serupa dan menyatakan dukungan terhadap perjuangan masyarakat. Sebagai organisasi yang dikenal aktif menyuarakan kepentingan masyarakat, PP diharapkan dapat memberikan tekanan moral dan sosial agar PT SBAL segera merealisasikan kewajiban plasmanya.
”Kami dari Pemuda Pancasila selalu siap berada di garis depan membela hak-hak masyarakat. Kami mendesak PT Surya Bumi Agro Langgeng untuk tidak mengabaikan kewajiban plasma yang merupakan hak masyarakat sekitar,” ujar Adibing.
Masyarakat berharap, dengan adanya dorongan dan peran aktif dari Pemuda Panca Marga dan Pemuda Pancasila, polemik plasma yang telah lama menggantung ini dapat segera terselesaikan, sehingga mereka dapat menikmati hasil kemitraan yang seharusnya mereka dapatkan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen PT Surya Bumi Agro Langgeng terkait pengaduan plasma yang disampaikan masyarakat melalui dua ormas tersebut.
Rilis : Rahasmin Sawiran.
BeritaPali.com Berita Populer Terbaru Kabupaten Pali