Usai Kejari dan Kejati Sumsel, Kini Giliran Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang Disambangi KOMPAK 

Palembang //Beritapali.com – Hermawan, SH koordinator Koalisi Masyarakat Peduli Keadilan (KOMPAK) sekaligus sebagai Penasehat Hukum (PH) 4 Orang anak yang ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan “AA” (13) siswi SMP beberapa waktu lalu menggelar aksi damai di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Palembang, Jalan Kapten A. Rivai, Kecamatan IT.I, Kamis (10/10/2024).

Sebelumnya, Senin (30/09) KOMPAK yang di komandoi Hermawan tersebut pernah melakukan demo aksi damai di Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang berlanjut ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel).

Dirinya mengatakan, sidang di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang atas kasus pembunuhan tersebut berlangsung setiap hari. Maka lanjut Hermawan, meminta kepada majelis hakim sidang untuk ditunda 1 atau 2 Hari agar hakim bisa menilai perkaranya secara arif, objektif dan bijaksana.

“Sidang berlangsung setiap hari, jadi kalau sidang putus dalam satu malam, itu terserah hakim, cuma yang kami takutkan nanti ada kekhilafan dan kekeliruan. Kalau mereka tidak bersalah ya bebaskan, selanjutnya tangkap dan hukum seberat-beratnya pelaku yang sebenarnya,” ujar Hermawan.

Dia juga mengungkapkan, Kompak melakukan aksi berdasarkan fakta dan peristiwa.

Dimana pemerkosaan dan pembunuhan terhadap korban dalam dakwaan dilakukan pada pukul 13,50 Wib, selanjutnya pukul 14,00 Wib korban di bekap hingga kehabisan nafas terus diperkosa lalu jasadnya di buang ke TKP, kemudian korban diperkosa lagi hingga pukul 14,45 Wib.

Dakwaan jaksa hanya bedasarkan alat bukti dari keterangan saksi-saksi, yang mana saksi A laki-laki dan saksi N perempuan.

“Saksi A sudah mencabut keterangannya dan menyatakan tidak ada dari salah satu pelaku melakukan pemerkosaan dan pembunuhan,” ucapnya.

Seandainya BAP masih dianggap benar, di BAP, saksi A menyatakan korban meninggal pada Pukul 13.30 WIB, sedangkan dakwaan jaksa korban meninggal pada Pukul 14.00 WIB, artinya korban telah meninggal 2 kali.

Baca Juga:  Calon Wakil Bupati No.1 H. Muhamad Ferdinand S Hadiri Undangan Resepsi Pernikahan Di Desa Pengabuan. 

Lanjut Hermawan, berdasarkan Keterangan dari saksi kunci lainnya yaitu N, sampai di acara kuda lumping pada Pukul 14.30 yang dikuatkan juga oleh saksi A pergi bersama-sama dengan saksi tersebut.

“A dan N ini menurut keterangannya di BAP dan di muka persidangan bertemu dengan korban dan salah satu pelaku. Berarti Berdasarkan keterangan saksi ini Almarhum AA diatas Pukul 14.30 WIB masih hidup. Sedangkan di dakwaan jaksa pada Pukul 14.00 WIB sampai 14.45 WIB sudah meninggal dunia dan ini menjadi bukti persidangan,” terangnya.

Selain itu, juga dia katakan bahwa ada juga hal-hal dramatis yang terjadi dalam persidangan, ke-4 tersangka ini, awalnya semuanya tidak mau mengaku, tetapi karena mereka anak-anak dan kemudian entah apa yang terjadi ke-4 tersangka tersebut mau mengakui.

“Setelah terakhir diklarifikasi dan dikroscek secara langsung, ke-4 orang yang menjadi tersangka ternyata tidak mau mengakui bahwa mereka yang melakukan. Mereka bukan pelaku dan mereka tidak bersalah,” tutup pembicaraan Hermawan.(Runs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *