
Muara Enim, KP/Beritapali.com–Polemik tambang batubara dalam bentuk kuasa ekplorasi maupun usaha konvensional oleh masyarakat masih menjadi trending topik di Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan ( Jumat,21/11/2025)
Sebagai informasi sebelumnya,usaha pokok pertambangan yang biasanya dilakukan dalam skala kecil melalui tambang rakyat, dengan alat sederhana untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga atau kelompok.
Kebijakan terbaru, seperti UU No. 2 Tahun 2025, memprioritaskan izin tambang bagi koperasi, UMKM, dan badan usaha keagamaan.
Meskipun demikian,Prosesnya meliputi perizinan wilayah (WIUP) dan regulasi yang telah digelontorkan melalui izin dari pemerintah pusat (izin usaha pertambangan/IUP) atau daerah, atau melalui koperasi dan badan usaha tertentu.
Menyikapi demikian,Ketua Puskud Koperasi Sriwijaya, Muhamad Yudha Pratama,S.H berharap agar pemerintah memberikan perhatian dan membuka ruang kebijakan yang berpihak.
” Kami berharap kiranya pemerintah daerah dan pemangku kepentingan mampu memberikan ruang kebijakan dalam bentuk kemudahan berusaha maupun perizinan bagi masyarakat agar kekuatan kegiatan hilirisasi usaha minerba dapat memaksimalkan potensi masyarakat,” Sebutnya.
Senada demikian,Salah satu tokoh masyarakat Desa Darmo Kecamatan Lawang Kidul yang merupakan daerah potensial usaha pertambangan rakyat meskipun sebagian berada dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan milik perusahaan atau Kawasan IUP PTBA menyampaikan skema tata kelola pertambangan yang bermakna sebagai kearifan lokal.
” Diharapkan regulasi yang disepakati pemangku kepentingan agar bisa direalisasikan dan
efektif bagi masyarakat agar peran strategis dalam skema tata kelola pertambangan bisa bermakna sebagai kearifan lokal bagi masyarakat ,” Beber Kijon kepada awak media.
Sedemikian juga disampaikan oleh Ketua DKD Garda Pabowo, H. Bana Djuni,S.H, MBA bahwa
Kebijakan strategis terkait usaha tambang rakyat tentunya mempunyai pertimbangan tersendiri meskipun ada kajian resiko yang perlu diperhitungkan.
Diantaranya adalah Penyediaan Lapangan Kerja
Bagi masyarakat terutama kecamatan Lawang Kidul dan beberapa desa yang sebelumnya telah bergelut atas usaha konvensional tentunya pertambangan rakyat adalah salah satu dari pilihan atas sumber pekerjaan yang tersedia dan mengadopsi salah satu keinginan masyarakat atas ketersediaan lapangan pekerjaan
– Penggerak Ekonomi Lokal
Aktivitas pertambangan memajukan perekonomian di sekitar lokasi, mendorong munculnya usaha-usaha pendukung seperti warung makan dan jasa transportasi.Dalam perkembangannya beberapa usaha mikro yang justru sebagai alternatif usaha kecil.
– Potensi Ekonomi Kerakyatan
Tambang rakyat dianggap sebagai potensi ekonomi kerakyatan yang tahan krisis, memberikan kontribusi bagi pendapatan masyarakat secara langsung dan jika dikelola dengan benar akan menjamin hak tradisional warga setempat.
Masyarakat lokal sering kali merasa memiliki hak tradisional untuk mengelola sumber daya alam di wilayah mereka, dan legalisasi melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dapat menjamin hak tersebut.
BeritaPali.com Berita Populer Terbaru Kabupaten Pali